Pengetahuan tidaklah cukup, kita harus mengamalkannya. Niat tidaklah cukup, kita harus melakukannya

Tuesday, August 27, 2019

MAKALAH SEJARAH PERKEMBANGAN HAM DI DUNIA

No comments
MAKALAH
SEJARAH PERKEMBANGAN HAM DI DUNIA






DISUSUN OLEH :


MUSWIDIN
MUHAMMAD ALAM JAYA
MUHAMMAD SYAMSUL RAMADAN
NUR SIAN CAHYANI WULANDARI
MELYVIA
NATASYA CINTA MENTARI


                   SMKN 1 KENDARI
                             XI A1
                              2019 







KATA PENGANTAR

Puji Syukur kehadirat Tuhan yang Maha Esa atas segala rahmat,karunia,serta taufik dan hidayah¬Nya, makalah mengenai “SEJARAH PERKEMBANGAN HAM DI DUNIA” ini dapat diselesaikan tepat waktu. Penyusunan makalah ini bertujuan untuk menyelesaikan tugas mata pelajaran Kewarganegaraan. Tidak lupa pula Kami ucapkan terimasih kepada bapak guru penanggugjawab yang telah membimbing dan memberikan tugas ini.


Kami menyadari bahwa makalah yang kami selesaikan ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran dari semua kalangan yang bersifat membangun guna kesempurnaan makalah Kami selanjutnya.


Akhir kata, Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Serta kami berharap agar makalah ini dapat bermanfaat bagi semua kalangan.



Kendari, 27 Agustus 2019









DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR
                                                                                                                                        i
DAFTAR ISI ii

BAB I PENDAHULUAN                                                                                              1

1.1 Latar Belakang                                                                                                         1
1.2 Rumusan Masalah                                                                                                    2
1.3 Tujuan                                                                                                                      2


BAB II PEMBAHASAN       
                                                                                                                                       3
2.1 Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia (HAM) di Dunia                                3


BAB III PENUTUP   
                                                                                                                                       8
3.1 Kesimpulan                                                                                                             8
3.2 Saran        
                                                                                                                                  8
DAFTAR PUSTAKA
                                                                                                                                      9






BAB I 
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang 


Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.


Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.


Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.


Kesadaran akan hak asasi manusia, harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.

1.2 Rumusan Masalah 

Bagaimana Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia (HAM) di Dunia?

1.3 Tujuan

Mendeskripsikan mengenai sejarah perkembangan Hak Asasi Manusia(HAM) di Dunia.





BAB II 
PEMBAHASAN


2.1 Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia (HAM) Di Dunia


Sejarah hak asasi manusia berawal dari dunia Barat (Eropa). Seorang filsuf Inggris pada abad ke-17, John Locke, merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Pada waktu itu, hak masih terbatas pada bidang sipil (pribadi) dan politik. Sejarah perkembangan hak asasi manusia ditandai adanya tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Prancis.


a. Maghna Charta Liberium Inggris (1215)


Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.


     Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.


Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :

a.  Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.

b.  Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagai berikut :

Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.


b. Habeas Corpus Act Inggris (1679)


Habeas Corpus Act merupakan sebuah statuta yang dikeluarkan pada tahun 1679 oleh Raja Charles II. Statuta tersebut berisikan bahwa setiap orang dalam kasus tertentu bisa mempertahankan kedudukannya, ketika hendak akan dihukum atau dipenjara.


Statuta tersebut mengharuskan seseorang yang sedang mendapatkan kasus untuk datang dan menghadiri pengadilan dengan waktu yang telah ditentukan serta alasan penahan yang jelas. Sehingga setiap orang yang mendapatkan kasus tidak lagi memiliki alasan untuk tidak hadir atau mendapatkan dispensasi. Dengan diberlakukannya hal tersebut, keputusan dapat diangkat dan diambil.


Habeas Corpus Act jika diartikan memiliki makna “membawa orang untuk diperiksa”. Statuta tersebut, bahkan sampai saat ini menjadi dasar hukum negara – negara federal dalam mengambil dan memutuskan status hukum.


Habeas Corpus Act tentu menjadi bukti nyata dari penegakan HAM, seseorang yang tadinya tidak memiliki kepastian hukum atau bahkan dihukum tanpa alasan, dengan adanya Habeas Corpus Act paling tidak, masuk terlebih dahulu  pengadilan, yang barang tentu ini menjadi sejarah hak asasi manusia.


c. Revolusi Amerika (Bagian Sejarah HAM 1776)


Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.


Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.


John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.


Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.



d. Revolusi Prancis (1789)


Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).


Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. 



e. Bill of Rights (1789)


Bill of Rights atau deklarasi hak – hak merupakan sebuah nama untuk sepuluh amandemen yang dilakukan Amerika Serikat. Amandemen dibuat dengan tujuan untuk melindungi hak – hak asli dari harta benda serta kebebasan.


Deklarasi hak – hak berisikan atas penjaminan kebebasan hak pribadi atas hukum, serta memberikan kewenangan terhadap negara bagian dan rakyat. Sebenarnya pertama kali deklarasi hak – hak hanya dilakukan untuk negara federal, akan tetapi pada akhirnya diterapkan untuk negara bagian.


Amandemen – amandemen tersebut diperkenalkan oleh James Madison di kongres Amerika Serikat pertama pada tahun 1789. Namun pada akhirnya diadopsi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat. Deklarasi hak – hak berhasil memberi perlindungan yang sama terhadap setiap warga negara Amerika Serikat.


f. African Charter on Human and People Rights (1981)


27 Juni 1981 merupakan sejarah Hak Asasi Manusia bagi rakyat Afrika, sebab pada tanggal ini negara – negara yang tergabung dalam negara perstuan Afrika mengadakan konfersi mengenai Hak Asasi Manusia. Setiap negara dalam konfersi tersebut mnyatatakan dengan tegas berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kolonialisme dari tanah Afrika.


Hal tersebut dilakukan rakyat Afrika dalam bentuk menciptakan kehidupan bagi masyarakat afrika yang lebih baik. Tentu hal tersebut menjadi bagian dari sejarah HAM yang telah dilakukan untuk masyarakat Afrika, bawha mereka menyadari tindakan kolonialisme telah merampas hak – hak kemanusian.


g. Cairo Declration on Human Rights in Islam (1990)


Deklarasi Kairo tentang Hak Asasi Manusia dalam Islam merupakan deklarasi dari negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam di Kairo pada tahun 1990 yang memberikan gambaran umum pada Islam tentang hak asasi manusia dan menegaskan Islam syariah sebagai satu-satunya sumber. Deklarasi ini menyatakan tujuannya untuk menjadi pedoman umum bagi negara anggota OKI di bidang hak asasi manusia.


h. Deklarasi Bangkok (1993)


Deklarasi Bangkok diadopsi pada pertemuan negara-negara Asia pada tahun 1993. Dalam konferensi ini, pemerintah negara-negara Asia telah mengegaskan kembali komitmennya terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Mereka menyatakan pandangannya saling ketergantungan dan dapat dibagi hak asasi manusia dan menekankan perlunya universalitas, objektivitas, dan nonselektivitas hak asasi manusia.


i. Deklarasi PBB atau Deklarasi Wina (1993)


Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.


Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.





BAB III 
PENUTUP


3.1 Kesimpulan


HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain.

Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.


3.2 Saran 


Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM, Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain






DAFTAR PUSTAKA


https://www.zonasiswa.com/2014/07/sejarah-hak-asasi-manusia-ham.html
http://lanlanrisdiana.blogspot.com/2013/03/makalah-sejarah-ham-di-dunia-dan-di.html
https://cakhasan.com/sejarah-hak-asasi-manusia-ham/

No comments :

Post a Comment