MAKALAH
AKUNTANSI LEMBAGA/INSTANSI PEMERINTAH
“ PENCATATAN BELANJA ”
DISUSUN OLEH :
MUSWIDIN
MUHAMMAD ADE SAPUTRA
MUHAMMAD SYAMSUL RAMADAN
CENING KARMAYUDHA
CONSTANTINO JHOSUA IMANUEL
SMKN 1 KENDARI
XI A1
2019
KATA PENGANTAR
Puji Syukur kehadirat Tuhan yang Maha Esa atas segala rahmat,karunia,serta taufik dan hidayah¬Nya, makalah mengenai “PENCATATAN BELANJA” ini dapat diselesaikan tepat waktu. Penyusunan makalah ini bertujuan untuk menyelesaikan tugas mata pelajaran Akuntansi Lembaga/Instansi Pemerintah. Tidak lupa pula Kami ucapkan terimasih kepada bapak guru penanggugjawab yang telah membimbing dan memberikan tugas ini.
Kami menyadari bahwa makalah yang kami selesaikan ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran dari semua kalangan yang bersifat membangun guna kesempurnaan makalah Kami selanjutnya.
Akhir kata, Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Serta kami berharap agar makalah ini dapat bermanfaat bagi semua kalangan.
Kendari, 20 September 2019
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN
1
1.1 Latar Belakang 1
1.2 Rumusan Masalah 2
1.3 Tujuan
2
BAB II PEMBAHASAN
3
2.1 Definisi Belanja Dan Beban 3
2.2 Jenis Belanja
BAB III PENUTUP
6
3.1 Kesimpulan
6
DAFTAR PUSTAKA 7
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Belanja di lingkungan akuntansi pemerintahan di Indonesia diartikan sebagai semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara atau Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah(Peraturan Pemerintah No.24 tahun 2015).
Dalam konteks pengelolaan keuangan daerah,pengalokasian belanja modal sangat berkaitan dengan perencanaan keuangan jangka panjang,terutama pembiayaan untuk pemeliharaan asset tetap yang dihasilkan dari belanja modal tersebut.Kebijakan belanja modal harus memperhatikan kemanfaatan(usefulness) dan kemampuan keuangan pemerintah daerah(budget capability) dalam pengelolahan asset tersebut dalam jangka panjang.
Dalam Permandagri No.13 Tahun 2006 terdapat pengelompokkan belanja langsung dan belanja tidak langsung.Belanja langsung merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan program dan kegiatan.Sedangkan belanja tidak langsung merupakan belanja yang tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program atau kegiatan.
Dalam hal ini,belanja modal termasuk salah satu belanja yang tergolong kedalam jenis belanja langsung dimana penganggarannya terkait secara langsung dengan pelaksanaan program atau kegiatan pemerintah daerah.Karena belanja modal terkait secara langsung dengan pelaksanaan program atau kegiatan pemerintah daerah dan mengurangi kas daerah tetapi juga sekaligus menambah asset daerah,maka sangat perlu untuk memperhatikan sistem akuntansi belanja modal pada pemerintah daerah tersebut.
Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah menggunakan prosedur yang manual maupun yang terkomputerisasi, mulai dari pengumpulan data,pencatatan yang terkomputerisasi, mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran serta pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pemerintah daerah
1.2 Rumusan Masalah
Apa yang dimaksud dengan Belanja ?
Apa yang dimaksud dengan Beban ?
Sebutkan Jenis-jenis Belanja ?
1.3 Tujuan
Mendeskripsikan mengenai Pencatatan Belanja
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Belanja dan Beban
Belanja adalah semua pengeluaran yang dilakukan oleh bendaharawan umum pemerintah yang mengurangi saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah. Bendahara umum meliputi bendahara umum Negara (BUN) dan bendahara umum daerah. Berdasarkan PP No.71 Tahun 2010, belanja adalah semua pengeluaran dari rekening kas umum Negara/daerah yang mengurangi saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang tidak akan diperoleh tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah.
Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, baik berupa pengeluaran aset maupun timbulnya kewajiban. Beban menggambarkan kewajiban pemerintah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dan merupakan istilah yang digunakan untuk pengeluaran pada laporan operasional.
2.2 Jenis Belanja
a. Belanja operasi, yaitu pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah pusat/daerah yang memberi manfaat jangka pendek. Belanja operasi meliputi belanja pegawai,belanja barang,bunga,subsidi,hibah,dan bantuan sosial.
b. Belanja Modal, Menurut Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), pengertian belanja modal adalah pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal yang sifatnya menambah aset tetap / inventaris yang memberikan manfaat lebih dari satu periode akuntansi, termasuk di dalamnya adalah pengeluaran untuk biaya pemeliharaan yang sifatnya mempertahankan atau menambah masa manfaat, serta meningkatkan kapasitas dan kualitas aset. Belanja modal meliputi belanja modal untuk perolehan tanah, gedung, dan bangunan, peralatan, dan aset tak berwujud.
Dalam SAP, belanja modal terdiri dari beberapa jenis belanja modal 5 (lima) yang dikategori utama, diantaranya adalah :
1. Belanja Modal Tanah
Belanja modal tanah adalah pengeluaran/biaya yang digunakan untuk pengadaan / pembelian / pembebasan, penyelesaian, balik nama dan sewa tanah, pengosongan, pengurugan, perataan, pematangan tanah, pembuatan sertifikat, dan pengeluaran lainnya sehubungan dengan perolehan hak atas tanah dan sampai tanah dimaksud dalam kondisi siap pakai.
2. Belanja Modal Peralatan dan Mesin
Belanja modal peralatan dan mesin adalah pengeluaran / biaya yang digunakan untuk pengadaan / penambahan/penggantian, dan peningkatan kapasitas peralatan dan mesin, serta inventaris kantor yang memberikan manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan, dan sampai peralatan dan mesin dimaksud dalam kondisi siap pakai.
3. Belanja Modal Gedung dan Bangunan
Belanja modal gedung dan bangunan adalah pengeluaran / biaya yang digunakan untuk pengadaan / penambahan / penggantian, dan termasuk pengeluaran untuk perencanaan, pengawasan dan pengelolaan pembangunan gedung dan bangunan yang menambah kapasitas sampai gedung dan bangunan dimaksud dalam kondisi siap pakai.
4. Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan
Belanja modal jalan, irigasi dan jaringan adalah pengeluaran / biaya yang digunakan untuk pengadaan / penambahan / penggantian / peningkatan pembangunan / pembuatan serta perawatan, dan termasuk pengeluaran untuk perencanaan, pengawasan dan pengelolaan jalan irigasi dan jaringan yang menambah kapasitas sampai jalan irigasi dan jaringan dimaksud dalam kondisi siap pakai.
5. Belanja Modal Fisik Lainnya
Belanja modal fisik lainnya adalah pengeluaran / biaya yang digunakan untuk pengadaan / penambahan / penggantian / peningkatan pembangunan / pembuatan serta perawatan terhadap fisik lainnya yang tidak dapat dikategorikan ke dalam kriteria belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, dan jalan irigasi dan jaringan. Termasuk dalam belanja ini adalah belanja modal kontrak sewa beli, pembelian barang-barang kesenian, barang purbakala dan barang untuk museum, hewan ternak dan tanaman, bukubuku, dan jurnal ilmiah.
c. Belanja Tak Terduga, yaitu pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang bersifat tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah pusat/daerah.
d. Beban transfer, yaitu beban berupa pengeluaran uang atau kewajiban untuk mengeluarkan uang dari entitas pelaporan kepada suatu entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang –undangan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Belanja menurut Peraturan Pemerintah No.71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan,“Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah.
” Istilah "belanja" pada umumnya hanya digunakan di sektor publik, tidak di sektor bisnis. Belanja di sektor publik terkait dengan penganggaran, yaitu menunjukkan jumlah uang yang telah dikeluarkan selama satu tahun anggaran. Belanja pada organisasi sektor publik ini menjadi ciri khas tersendiri yang menunjukkan keunikan sektor publik dibandingkan sektor bisnis karena belanja di sektor publik secara konsep berbeda dengan biaya yang lebih umum digunakan di sektor bisnis.
Beban menurut Peraturan Pemerintah No.71 tahun 2010 Standar Akuntansi Pemerintahan “Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban”.
DAFTAR PUSTAKA
http://sangpemungutcukai.blogspot.com/2016/03/beban-dan-belanja-dalam-laporan.html
https://www.scribd.com/doc/312978375/Makalah-Belanja-Dan-Beban
No comments :
Post a Comment