Pengetahuan tidaklah cukup, kita harus mengamalkannya. Niat tidaklah cukup, kita harus melakukannya

Saturday, September 21, 2019

PENGANTAR AKUNTANSI DAN PERUSAHAAN Bag.2

No comments



JENIS ENTITAS USAHA

Bentuk entitas usaha yang umum di Indonesia adalah perusahaan perseorangan, persekutuan, perseroan, dan koperasi, yang memiliki karakteristik utama sebagai berikut :

1. Perusahaan perseorangan (proprietorship) dimiliki oleh satu individu.

- Kebanyakan entitas usaha di Indonesia dan di Dunia adalah perusahaan perseorangan

- Biaya pendirian dan pengelolaan rendah

- Bergantung pada sumber daya keuangan pemilik usaha

- Diterapkan oleh usaha kecil

2. Persekutuan (partnership) mirip dengan perusahaan perseorangan, tapi dimiliki oleh dua atau lebih indivudu

- Di Indonesia kita mengenal Firma dan CV sebagai  jenis persekutuan. 

- Menggabungkan kemampuan dan sumber daya lebih dari satu orang

3. Perseroan (corporation) diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai entitas hukum terpisah yang dikenakan pajak

-  Kepemilikan berdasarkan jumlah saham (sero) yang dijual ke pemegang saham

- Dapat memperoleh sumber dana dalam jumlah besar dengan cara mengeluarkan saham

- Diterapkan oleh usaha berskala besar

4. Koperasi

Dimiliki oleh sekelompok orang (yang diakui sebagai anggota). Koperasi dijalankan oleh dan untuk anggota saja. Sebagai contoh adalah Koperasi karyawan, Koperasi pengrajin kopi, Koperasi pengusaha Batik dan lain sebagainya.

Jenis usaha yang sudah kita bahas sebelumnya jasa,dagang, dan manufaktur dapat dijalankan, baik sebagai perusahaan perserorangan, persekutuan, maupun perseroan. Namun karena untuk mengelola usaha di bidang manufaktur diperlukan sumber dana dalam jumlah besar, maka kebanyakan usaha ini berbentuk perseroan terbatas (PT). 


PEMANGKU KEPENTINGAN DALAM PERUSAHAAN 


Pemangku kepentingan dalam perusahaan (business stakeholders) adalah perorangan atau entitas yang memiliki kepentingan dalam kinerja ekonomi dan keberhasilan perusahaan. Contohnya adalah pemilik, pemasok, pelanggan, dan karyawan. 


Pemangku kepentingan pasar modal (capital market stakeholders) memenuhi sebagian besar kebutuhan pendanaan agar perusahaan dapat memulai dan menjalankan usahanya. Bank dan kreditor jangka panjang memiliki kepentingan ekonomi dalam hal pengembalian jumlah pinjaman dan bunga yang dibebankan kepada perusahaan. Pemilik dana ingin memaksimalkan nilai ekonomis dari investasi yang ditanamkan dan dengan demikian memiliki kepentingan ekonomi dalam usaha tersebut.


Pemangku kepentingan pasar barang atau jasa (product or service market stakeholders) termasuk pelanggan yang membeli barang atau jasa dari perusahaan serta pihak ketiga yang memasok bahan baku untuk perusahaan.


Pemangku kepentingan pemerintah (government stakeholders) memiliki kepentingan dalam kinerja ekonomi perusahaan. Sebagai Contoh, pemerintah provinsi sering memberikan intensif agar perusahaan mau membuka usaha diwilayahnya. Pemerintah akan meneima pajak perusahaan maupun pajak penghasilan atas gaji karyawan perusahaan. Semakin menguntungkan usaha yang dijalankan, semakin besar pajak yang diterima pemerintah.


Pemangku kepentingan internal (internal stakeholders) termasuk individu-individu yang dipekerjakan perusahaan. Manajer adalah pihak yang diserahkan tanggung jawab oleh pemilik perusahaan untuk mengelola bisnis. Kinerja manajer dinilai berdasarkan kinerja ekonomi perusahaan, sehingga manajer mendapatkan intensif untuk memaksimalkan nilai ekonomis perusahaan. Pemilik perusahaan dapat memberikan kontrak kerja yang terikat pada seberapa baik kinerja perusahaan. 


Sumber Bacaan : Buku Pengantar Akuntansi Adaptasi Indonesia, Penerbit Salemba Empat BUKU 1
Sumber Gambar : id.beritasatu.com

No comments :

Post a Comment