Pasar modal/bursa efek (capital market) merupakan tempat bertemunya permintaan dan penawaran instrument keuangan jangka panjang terkait efek.
KONSEP PASAR MODAL
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Contoh efek atau produk yang diperdagangkan di pasar modal antara lain saham (ekuitas), obligasi, dan derivative seperti bukti right (bukti hak memesan efek terlebih dahulu), waran, reksadana, dan kontrak berjangka indeks saham. Penyelenggaraan pasar modal di Indonesia dilakukan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
PELAKU PASAR MODAL
1) Emiten, yaitu perusahaan yang melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa.
2) Investor, yaitu pemodal yang akan membeli atau menanamkan modal di perusahaan yang melakukan emisi.
3) Lembaga penunjang, berfungsi mendukung beroperasinya pasar modal seperti pinjaman emisi (underwriter), perantara (broker/pialang), wali amanat, kantor administrasi efek, perusahaan surat berharga, serta perusahaan pengelola dana.
FUNGSI PASAR MODAL
Fungsi utama pasar modal adalah mempertemukan permintaan dan penawaran efek/surat berharga. Secara umum, fungsi pasar modal antara lain sebagai sarana penambah modal bagi dunia usaha, sarana peningkatan kapasitas produksi, sarana peningkatan pendapatan Negara, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta sebagai indicator perekonomian Negara.
PERAN PASAR MODAL
Peran pasar modal bagi pemerintah antara lain meningkatkan sumber penerimaan Negara melalui pajak, mendorong laju pembangunan, serta menjadi indicator utama perkembangan perekonomian suatu Negara.
Peran pasar modal bagi investor antara lain mengembangkan nilai investasi sesuai pertumbuhan ekonomi, memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham, serta menyediakan alternative investasi berupa instrument yang dapat mengurangi risiko.
Peran pasar modal bagi emiten antara lain memperoleh dana dalam jumlah besar, meningkatkan citra perusahaan melalui tingginya solvabilitas perusahaan, serta mengurangi ketergantungan emiten terhadap bank.
MEKANISME PERDAGANGAN EFEK DI PASAR MODAL
Mekanisme perdagangan efek sebagai berikut.
• Menjadi nasabah atau membuka rekening di perusahaan efek (broker).
• Menghubungi perusahaan efek atau order dari nasabah ke perusahaan efek.
• Meneruskan order kepada petugas broker di lantai bursa (floor trader).
• Memasukkan order ke Jakarta Automatic Trading System (JATS).
• Melaksanakan jual beli (matched) efek.
• Menyelesaikan transaksi (settlement) selambat-lambatnya tiga hari setelah transaksi.
Mekanisme proses penawaran umum saham yaitu tahap persiapan, tahap pengajuan pernyataan pendaftaran, tahap penawaran saham serta tahap pencatatan saham di bursa efek.
INDEKS SAHAM
Pasar modal menyediakan angka indicator berupa indeks saham dan perubahan indeks yang dinyatakan dalam satuan poin. Angka ini untuk melihat kinerja bursa secara umum. Indeks saham merupakan harga rata-rata saham yang terdaftar di bursa. Penurunan atau penguatan indeks saham mengindikasikann perubahan kinerja bursa bersangkutan. Indeks saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) meliputi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), indeks harga saham sektoral, indeks individual, indeks LQ-45, dan Jakarta Islamic Index (JII).
No comments :
Post a Comment