SISTEM PERWILAYAH MARITIM
Wilayah maritim adalah suatu wilayah yang memiliki kawasan perairan lebih luas daripada kawasan daratan. Umumnya, negara maritim berbentuk kepulauan atau negara yang memiliki banyak pulau, memiliki berbagai kekayaan alam dalam laut, dan kondisi geografisnya dikelilingi perairan.
Hal ini sebenarnya juga memberikan dampak dan efek yang berbeda-beda pada setiap segi kehidupan manusia itu sendiri. Salah satu segi yang dipengaruhi oleh luasan laut tersebut adalah dalam konsep bernegara. Contoh negara maritim yaitu Kanada, Indonesia, dan masih banyak yang lainnya.
Indonesia merupakan negara kepulauan, yang sering pula disebut negara maritim yang terbesar di dunia. Indonesia terdiri dari 17.508 pulau yang tersebar di sekitar Garis Katulistiwa, yang memanjang dari Sabang yang terletak paling ujung Barat sampai Jayapura yang terletak paling ujung Timur. Luas wilayah Nusantara Indonesia mencapai sekitar 8 juta kilometer persegi, wilayah perairan/lautnya adalah sekitar dua pertiga dari total wilayah Indonesia, sisanya atau sepertiganya merupakan wilayah daratan.
Perwilayahan
Dalam suatu program perencanaan, perwilayah memiliki peran yang cukup penting. Hal ini karena perwilayahan sangat berguna untuk mengetahui variasi karakter dalam suatu wilayah tertentu. Definisi perwilayahan adalah usaha membagi-bagi permukaan bumi atau bagian permukaan bumi tertentu untuk tujuan yang tertentu. Perwilayahan di Indonesia berhubungan erat dengan pemerataan pembangunan dan mendasarkan pembagiannya pada sumberdaya lokal. Sehingga prioritas pembangunan dapat dirancang dan dikelola dengan baik.
Tujuan pewilayahan
untuk perencanaan pengembangan di Indonsia sebagai berikut:
1. Meratakan pembangunan untuk menghindari adanya pemusatan kegaitan pembangunan yang berlebihan di suatu daerah tertentu.
2. Menjamin keserasian dan koordinasi antara berbagai kegiatan pembangunan yang ada di tiap daerah.
3. Pengarahan pembangunan, bukan hanya untuk pemerintah, melainkan juga kepada masyarakat umum dan pengusaha. Perwilayahan dapata ditinjau dari corak atau ragam setiap negara yang beragam.
Perwilayahan dilakukan dengan tiga metode, yaitu:
Penyamarataan wilayah
Usaha dalam membagi permukaan bumi menjadi beberapa bagian. Hal tersebut dilakukan dengan cara mengubah atau menghilangkan faktor-faktor tertentu yang dianggap tidak relevan.
Pengubahan atau penghilangan bertujuan untuk menonjolkan karakter tertentu untuk melakukan penyamarataan wilayah. Delitimasi penyamarataan wilayah
Delitimasi dilakukan dengan dua cara, yaitu: Delitimasi kualitatif, Merupakan cara penentuan batas terluar suatu wilayah berdasarkan kenampakan-kenampakan yang dominan pada suatu tempat. Di dalam konsep wialyah, ditekankan bukan batas wilayah melainkan inti wilayah tersebut. Contoh, pembagian wilayah Indonesia dalam sepuluh wilayah pembangunan. Delitimasi kuantitatif, Cara penentuan batas wilayah berdasarkan ukuran-ukuran yang bersifat kuantitatif. Ukuran tersebut diambil dari data yang terkumpul kemudian digambarkan ke dalam peta sehingga memberikan gambaran persebaran data tersebut secara keruangan
Klasifikasi wilayah
Klasifikasi wilayah merupakan usaha untuk menggolongkan wilayah secara sistematis ke dalam bagian-bagian tertentu. Di dalam penggolongan tersebut, perlu diperhatikan keseragaman sifat dan semua individu yang ada dalam wilayah yang bersangkutan. Terdapat dua klasifikasi wilayah, yaitu: Perbedaan jenis dan klasifikasi wilayah ,Perbedaan jenis sangat diperlukan untuk mendapatkan gambaran karakteristik suatu wialyah. Perbedaan tingkat dan klasifikasi wilayah, Guna membuat perbedaan tingkat dalam klasifikasi wilayah dapat dilakukan dengan menggunakan metode interval dan metode hierarkis.
PENGEMBANGAN WILAYAH PESISIR
Wilayah pesisir merupakan wilayah peralihan antara darat dan laut yang bagian lautnya masih dipengaruhi oleh aktivitas daratan, seperti sedimentasi dan aliran air tawar, dan bagian daratannya masih dipengaruhi oleh aktivitas lautan seperti pasang surut, angin laut, dan perembesan air asin (Ketchum, 1972). GESAMP1 (2001) mendefinisikan wilayah pesisir sebagai wilayah daratan dan perairan yang dipengaruhi oleh proses biologis dan fisik dari perairan laut maupun dari daratan, dan didefinisikan secara luas untuk kepentingan pengelolaan sumber daya alam. Sehingga deliniasi wilayah pesisir ini dapat berbeda tergantung dari aspek administratif, ekologis, dan perencanaan.
Definisi wilayah pesisir seperti yang sudah dijelaskan memberikan suatu pengertian bahwa ekosistem pesisir merupakan ekosistem yang dinamis dan mempunyai kekayaan habitat yang tinggi dan beragam, serta saling berinteraksi antara habitat tersebut. Selain mempunyai potensi yang besar, wilayah pesisir juga merupakan ekosistem yang paling mudah terkena dampak kegiatan manusia. Lebih lanjut, umumnya kegiatan pembangunan, secara langsung maupun tidak langsung, dapat berdampak buruk bagi ekosistem pesisir.
Undang-Undang (UU) No. 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No.1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulaupulau Kecil mendefinisikan wilayah pesisir sebagai daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut. Dalam konteks ini, ruang lingkup pengaturan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil meliputi daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut, ke arah darat mencakup wilayah administrasi kecamatan dan ke arah laut sejauh 12 (dua belas) mil menurut batas yurisdiksi suatu negara.
Wilayah pesisir beserta sumber daya alamnya memiliki makna strategis bagi pengembangan ekonomi Indonesia, karena dapat diandalkan sebagai salah satu pilar ekonomi nasional. Disamping itu, fakta-fakta yang telah dikemukakan beberapa ahli dalam berbagai kesempatan, juga mengindikasikan hal yang serupa. Fakta-fakta tersebut antara lain adalah:
1. Secara sosial, wilayah pesisir dihuni tidak kurang dari 132 juta jiwa atau 60% dari penduduk Indonesia yang bertempat tinggal dalam radius 50 km dari garis pantai. Dapat dikatakan bahwa wilayah ini merupakan cikal bakal perkembangan urbanisasi Indonesia pada masa yang akan datang.
2. Dari total 514 kabupaten/kota yang ada di Indonesia, sekitar 300 kabupaten/kota berada di pesisir. Walaupun kewenangannya ada di provinsi, kabupaten/kota ini merupakan garda terdepan terkait keberhasilan atau kegagalan pengelolaan dan pemanfaatan wilayah pesisir.
3. Secara ekonomi, hasil sumber daya pesisir telah memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional sekitar 30%. Selain itu, pada wilayah ini juga terdapat berbagai sumber daya masa depan (future resources) dengan memperhatikan berbagai potensinya yang pada saat ini belum dikembangkan secara optimal, seperti sumber energi dan farmasi.
4. Wilayah pesisir di Indonesia memiliki peluang untuk menjadi produsen (exporter) sekaligus sebagai simpul transportasi laut di Wilayah Asia Pasifik. Hal ini menggambarkan peluang untuk meningkatkan pemasaran produk-produk sektor industri Indonesia yang tumbuh cepat (4-9%)
5. Selanjutnya, wilayah pesisir juga kaya akan beberapa sumber daya pesisir dan lautan yang dapat dikembangkan lebih lanjut meliputi: (a) pertambangan dengan diketahuinya 60% cekungan minyak, (b) perikanan dengan potensi 9,3 juta ton/tahun yang tersebar pada 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP), (c) pariwisata bahari yang diakui dunia dengan keberadaan 21 spot potensial, dan (d) keanekaragaman hayati yang sangat tinggi (marine biodiversity) sebagai daya tarik bagi pengembangan kegiatan “ecotourism”.
6. Secara biofisik, wilayah pesisir di Indonesia merupakan pusat biodiversitas laut tropis dunia karena hampir 30% hutan bakau dan terumbu karang dunia terdapat di Indonesia.
Sumber Bacaan : Buku Catatan Mata Kuliah Wawasan Kemaritiman Mahasiswa Ekonomi Pembangunan
Sumber Gambar : ui.ac.id
No comments :
Post a Comment