1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Identitas Nasional?
Jawab :
Sebagai sebuah istilah, identitas nasional dibentuk oleh dua kata, yaitu “identitas” dan “nasional”. Identitas (identity) yang dapat diartikan sebagai ciri-ciri, tanda atau jatidiri. Dalam terminology antropologi, identitas adalah sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi sendiri, golongan, kelompok, komunitas atau Negara sendiri. Sedangkan “nasional” berarti kebangsaan (identitas bangsa). Dengan demikian, identitas nasional dapat diartikan sebagai suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lainnya. Pengertian identitas nasional pada hakikatnya adalah manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu bangsa (nation) dengan ciri-ciri khas, dan dengan ciri-ciri yang khas tadi suatu bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam kehidupannya.
2. Tuliskan parameter mengukur identitas nasional?
Jawab :
Parameter identitas nasional adalah suatu ukuran atau patokan yang dapat digunakan untuk menyatakan sesuatu adalah menjadi ciri khas suatu bangsa. Sesuatu yang diukur adalah unsur suatu identitas seperti kebudayaan yang menyangkut norma, bahasa, adat istiadat dan teknologi, sesuatu yang dialami atau ciri-ciri yang sudah terbentuk seperti geografi. Pada dasarnya parameter identitas nasional meliputi :
a. Pola perilaku yang terwujud melalui aktifitas masyarakat sehari-hari; menyangkut adat istiadat, tata kelakuan, dan kebiasaan. Ramah tamah hormat kepada orang tua dan gotong royong.
b. Lambang-lambang yang merupakan ciri dari bangsa dan secara simbolik menggambarkan tujuan dan fungsi bangsa. Lambang-lambang Negara ini biasanya dinyatakan dalam UU seperti Garuda Pancasila, bendera, bahasa dan lagu kebangsaan.
c. Alat-alat perlengkapan yang digunakan untuk mencapai tujuan seperti bangunan, teknologi, dan peralatan manusia. Bangunan seperti Borobudur, prambanan, masjid dan gereja. Peralatan manusia seperti pakaian adat, teknologi, bercocok tanam dan teknologi seperti pesawat terbang, kapal laut dan lain-lain.
d. Tujuan yang ingin dicapai suatu bangsa, identitas yang bersumber dari tujuan ini bersifat dinamis dan tidak tetap seperti prestasi dalam bidang tertentu.
3. Uraikan unsur pembentuk identitas nasional?
Jawab :
1) Unsur sejarah. Realitas perjalanan bangsa (hidup masa kerajaan, penjajahan) mendorong bangsa indonesia untuk menjadi bangsa pejuang yang pantang menyerah dalam melawan penjajah untuk meraih dan mempertahankan kembali harga diri, martabatnya sebagai bangsa.
2) Kebudayaan. Aspek kebudayaan yang menjadi unsur pembentuk identitas nasional adalah meliputi tiga unsur, yaitu :
- Akal budi, adalah sikap dan perilaku yang dimiliki oleh bangsa Indonesia dalam interaksinya antar sesama maupun antara pemimpin dengan staf, anak dengan orang tua.
- Peradaban, yang menjadi landasan identitas nasional adalah dapat dilihat dari beberapa aspek, meliputi aspek ideology seperti sila-sila pancasila, politik.
- Pengetahuan, yang menjadi unsur pembentuk identitas nasional, meliputi : prestasi anak bangsa dalam bidang olahraga dan karya anak bangsa dalam bidang teknologi pesawat terbang.
3) Budaya Unggul. Budaya unggul adalah semangat dan kultur kita untuk mencapai kemajuan dengan cara “kita harus bisa, kita harus berbuat terbaik, kalau orang lain bisa, mengapa kita tidak bisa”.
4) Suku Bangsa. Pada aspek ini adalah adanya suku bangsa yang majemuk kurang lebih 300 suku bangsa dengan bahasa dan dialeg yang berbeda.
5) Agama. Identitas nasional dalam aspek agama adalah masyarakat agamis dan memiliki hubungan antar umat seagama dan antar umat beragama yang rukunn.
6) Bahasa. Adalah salah satu atribut bangsa disamping sebagai identitas nasional. Bahasa Indonesia dikenal sebagai bahasa melayu yang merupakan bahasa penghubung berbagai etnis yang mendalami kepulauan nusantara.
4. Tuliskan unsur-unsur Negara?
Jawab :
1) Wilayah (daerah kekuasaan)
2) Rakyat atau penduduk
3) Pemerintah yang berdaulat
4) Pengakuan dari Negara lain
5. Apa yang dimaksud dengan konstitusi?
Jawab :
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis (cons tituesr) yang berarti membentuk. Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksud ialah pembentukan suatu Negara atau menyusun dan menyatakan aturan suatu Negara.
Dalam bahasa latin, kata konstitusi merupakan gabungan dari dua kata, yaitu cume dan statuere. Cume adalah sebuah preposisi yang berarti “bersama-sama dengan.., sedangkan statuere mempunyai arti berarti. Atas dasar itu, kata statuere mempunyai arti tunggal dari konstitusi adalah menetapkan sesuatu secara bersama-sama dan bentuk jamak dari konstitusi berarti segala yang ditetapkan.
Jadi, konstitusi adalah peraturan tertulis dan tidak tertulis.
6. Jelaskan apa fungsi rule of law?
Jawab :
Fungsi Rule of Law pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap “rasa keadilan” bagi rakyat Indonesia dan juga “keadilan sosial”, sehingga diatur pada Pembukaan UUD 1945, bersifat Map dan instruktif bagi penyelenggaraan Negara. Dengan demikian, Inti dari Rule of Law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakat, terutama keadilan sosial.
7. Tuliskan prinsip-prinsip rule of law?
Jawab :
Prinsip-prinsip Rule of Law secara formal memuat di dalam pasal-pasal UUD 1945, yaitu :
1) Negara Indonesia adalah Negara hukum (Pasal 1 ayat 3)
2) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (pasal 24 ayat 1)
3) Segenap warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1)
4) Dalam bab X A tentang hak asasi manusia, memuat 10 pasal, antara lain bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta pengakuan yang sama dihadapan hukum (pasal 28D ayat 1)
5) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28 C ayat 2)
8. Menurut pandangan berbagai kalangan hukum di Negara Indonesia sudah baik, tetapi pengimplementasiannya yang tidak baik? Setujukah Anda dengan pendapat tersebut?
Jawab :
Setuju. Karena menurut saya, sistem hukum di Indonesia sudah cukup baik, namun pengimplementasiannya/pelaksanaannya tidak sesuai yang diharapkan. Peraturannya sebenarnya sudah ada, namun tidak ditegakkan. Buat apa ada peraturan kalau tidak ditegakkan?
Hukum di Indonesia bisa dikatakan dengan istilah “Runcing ke bawah Tumpul Ke atas”. Masih banyak kritikan dari masyarakat bahwa hukum bisa di beli oleh yang punya jabatan, kekuasaan dan yang memiliki uang berlimpah pasti akan aman dari aturan maupun belenggu sanksi, sebaliknya hukum beda pada orang yang di bawah seakan hukum dapat untuk dipermainkan. Maka, aparat penegak hukum tidak dapat diharapkan untuk melakukan penegakkan hukum secara menyeluruh dan adil.
9. Perhatikan : Si A melihat si C buronan koruptor. Si A mau melaporkan si C ke pihak yang berwajib tetapi si A sudah tidak percaya dengan kinerja aparat lantaran banyak oknum aparat yang diproses dan terkait dengan hukum. Jika anda sebagai si A apa yang anda akan lakukan untuk menegakkan hukum?
Jawab :
Yang saya lakukan untuk menegakkan hukum adalah dengan cara melaporkan kepada pihak yang berwajib tanpa melihat atau memandang derajat dan pangkat yang dimilikinya di lingkungan masyarakat dan Negara dan yakin kalau pihak berwajib bisa mengatasi masalah itu, tetapi jika ada oknum aparat yang tidak adil maka saya akan memanfaatkan teknologi seperti sosial media dengan cara memviralkan hal tersebut agar seluruh masyarakat bisa mengetahuinya karena korupsi adalah tindakan yang sangat melanggar dimana pelakunya harus dihukum dengan adil dan tanpa toleransi apapun, jika tidak lakukan maka korupsi ini perlahan demi perlahan akan merusak ketahanan nasional dan akan banyak para koruptor-koruptor baru.
Sumber Bacaan : Soal dan Jawaban Mahasiswa Semester 1
Sumber Gambar : nasional.kompas.com
No comments :
Post a Comment