Pengetahuan tidaklah cukup, kita harus mengamalkannya. Niat tidaklah cukup, kita harus melakukannya

Sunday, February 28, 2021

Mendalami Surat Permohonan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

No comments

Rangkuman Materi Mendalami Surat Permohonan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP)

1. Pengertian NPPKP

NPPKP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak baik badan maupun orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha yang memenuhi syarat sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

2. Pengertian SPPKP

SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) adalah surat yang diterbitkan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) yang berisikan identitas dan kewajiban perpajakan bagi pengusaha kena pajak (PKP).

3. Syarat Subjektif dan Objektif Wajib Pajak Badan sebagai PKP

1) Syarat Subjektif

- Melakukan pengisian formulir pemohonan pengusaha kena pajak (PKP)

- Fotokopi KTP pemilik usaha

- Fotokopi NPWP pemilik usaha

- Fotokopi NPWP perusahaan

- Fotokopi SITU (Surat Izin Tempat Usaha) dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan

- Fotokopi akta perusahaan

- Surat kuasa permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) apabila yang mengajukan permohonan bukan pemilik usaha.

2) Syarat Objektif

Di dalam perpajakan meliputi gambaran kegiatan perusahaan yang terdiri atas laporan keuangan perusahaan, foto tempat usaha, dan daerah lokasi kegiatan usaha.

a. Untuk pengusaha Orang Pribadi

- Telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak penghasilan untuk 2 tahun pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan

- Tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.

b. Untuk pengusaha berbentuk badan

- Sama dengan point no.1 di pengusaha orang pribadi

- Sama dengan point no.2 di pengusaha orang pribadi

- Ketentuan sebagimana dimaksud pada point 1 dan point 2 juga berlaku untuk seluruh pengurus atau penanggung jawab pengusaha

4. Tata cara permohonan NPPKP

1) Permohonan dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani formulir pengukuhan pengusaha kena pajak.

2) Permohonan harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan

3) Setelah seluruh persyaratan permohonan diterima KPP atau KP2KP secara lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan bukti penerimaan surat (BPS) 

4) Selanjutnya, KPP atau KP2KP akan melakukan survey lapangan terhadap wajib pajak badan paling lambat 3 hari setelah dokumen diterima secara lengkap.

5) Keputusan KPP atau KP2KP akan diterbitkan paling lambat 5 hari kerja setelah bukti penerimaan surat (BPS) diterbitkan. Apabila pengusaha memenuhi persyaratan yang sesuai ketetapan, KPP atau KP2KP mengeluarkan SPPKP. Namun, apabila pengusaha tidak memenuhi persyaratan sesuai ketetapan, KPP atau KP2KP akan mengeluarkan surat penolakan pengukuhan pengusaha kena pajak.


Itu dia sekilas informasi mengenai Surat Permohonan NPPKP. Semoga mudah dipahami dan juga bermanfaat.

Sumber Bacaan : 
Buku Catatan Administrasi Pajak Kelas 10 SMK Akuntansi
Sumber Gambar : 
pakar.co.id
sarjanaekonomi.co.id
abbreviations.com


No comments :

Post a Comment