Desentralisasi atau Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Republik Indonesia.
1. Latar Belakang Pelaksanaan Otonomi Daerah
Otonomi yang diselenggarakan dilatarbelakangi factor-faktor sebagai berikut.
- Keragaman bangsa Indonesia
- Wilayah Indonesia yang berupa kepulauan luas
- Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 menghendaki suatu susunan pemerintahan yang demokratis
- Efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan
2. Desentralisasi
a. Pengertian Desentralisasi
Desentralisasi berasal dari bahasa latin de yang berarti ‘lepas’ dan centerum berarti ‘pusat’. Secara harfiah, Desentralisasi berarti ‘terlepas’ dari ‘pusat’. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah mendefinisikan desentralisasi sebagai penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.
b. Kelebihan Desentralisasi
Kelebihan desentralisasi dilihat dari fungsi pemerintahan adalah sebagai berikut.
- Satuan-satuan desentralisasi lebih fleksibel
- Satuan-satuan desentralisasi dapat melaksanakan tugas lebih efektif dan efisien
- Satuan-satuan desentralisasi lebih inovatif
- Satuan-satuan desentralisasi mendorong tumbuhnya sikap moral dan komitmen yang lebih tinggi serta lebih produktif.
Adapun keuntungan menerapkan sistem desentralisasi menurut Sarundajang adalah sebagai berikut. (Bakhtiar,2009)
- Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat
- Mampu menghadapi masalah yang mendesak
- Dapat mengurangi birokrasi dalam arti yang buruk
c. Kelemahan Desentralisasi
Di sisi lain, J.Kaho menyebutkan kelemahan desentralisasi Diantaranya sebagai berikut (Bakhtiar,2009)
- Besarnya organ-organ pemerintahan menyebabkan struktur pemerintahan bertambah kompleks, yang mempersulit koordinasi
- Keseimbangan dan keserasian antara bermacam-macam kepentingan dari daerah dapat lebih terganggu
- Memerlukan biaya yang besar
3. Hubungan Desentralisasi dengan Otonomi Daerah
Menurut Bagir Manan, hubungan antara asas desentralisasi dan otonomi daerah adalah otonomi daerah merupakan akibat dari adanya desentralisasi dengan penyerahan/pelimpahan urusan pemerintahan dari pemerintah kepada daerah tertentu.
4. Pengertian Otonomi Daerah
Kata Otonomi berasal dari kata bahasa Yunani autonomia atau autonomos yang berarti sendiri dan nomos yang berarti aturan/UU. Jadi, autonomia berarti hak untuk mengatur dan memerintah sendiri atas inisiatif sendiri dan kemampuan sendiri.
5. Landasan Hukum Otonomi Daerah
Diantaranya Sebagai berikut.
- UU No 1 Tahun 1945 tentang KND
- UU No 22 Tahun 1948
- UU No 5 Tahun 1974
6. Tujuan Otonomi Daerah
- Pendidikan politik
- Pelatihan kepemimpinan
- Mewujudkan demokratisasi sistem pemerintahan di daerah
- Menciptakan stabilitas politik
7. Nilai, Dimensi, dan Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia
- Nilai Otonomi Daerah
• Nilai Unitaris
• Nilai Desentralisasi Teritorial
- Dimensi Otonomi Daerah
• Dari Dimensi Politik
• Dari Dimensi Administratif
• Daerah/Kabupaten/Kota
- Prinsip Otonomi Daerah
• Seluas-luasnya
• Nyata
• Bertanggung Jawab
Itu dia sekilas informasi mengenai Desentralisasi atau Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Republik Indonesia
Sumber Bacaan :
Buku Catatan PPKN Kelas 10 SMA
Sumber Gambar :
pelajaran.co.id
definisi-pengertian.com
No comments :
Post a Comment