Rangkuman materi Wakaf
A. Pengertian Wakaf
1. Menurut bahasa, wakaf berarti menahan, mencegah dan menghentikan.
2. Menurut istilah, wakaf adalah menyerahkan barang atau benda yang sifatnya kekal untuk dimanfaatkan dijalan Allah SWT.
Melalui pengertian ini, inti wakaf terletak pada segi kemanfaatan dan keutuhan barang yang diwakafkan. Selama benda yang diwakafkan masih bermanfaat, bersama dengan itu pula pahalanya akan mengalir (amal jariah).
B. Hukum dan Dalil tentang Wakaf
Hukum wakaf pada dasarnya jaiz atau diperbolehkan. Namun, karena begitu pentingnya nilai wakaf, maka hukum wakaf sangat dianjurkan (Sunnah). Wakaf senilai dengan amal jariah. Wakaf bukan sekedar sedekah biasa. Pahala dan manfaatnya lebih besar diperoleh (pahalanya mengalir terus) bagi orang yang mewakafkan.
Perhatikan firman Allah SWT berikut.
Artinya : “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu infakkan, tentang hal itu Sungguh, Allah Maha Mengetahui” (Q.S. Ali-Imran/3:92)
Artinya :
“…… dan berbuatlah kebaikan, agar kamu beruntung.” (Q.S. Al-Hajj/22:77)
C. Syarat Wakaf
1) Berlaku untuk selamanya dan tidak dibatasi waktu
2) Tunai penyerahannya disaat sigat (akad)
3) Harus jelas kepada siapa barang tersebut diwakafkan, baik berupa perorangan, kelompok, organisasi, badan hukum, dan lembaga.
D. Rukun Wakaf
1) Waqif, merupakan pihak yang menyerahkan wakaf, baik orang maupun badan hukum dan instansi
2) Mauquf’alaih, merupakan pihak yang menerima wakaf, yakni kelompok orang atau badan hukum yang diserahi tugas untuk mengolah harta wakaf. Pihak ini disebut juga nazir.
3) Mauquf bih, merupakan harta atau benda yang diwakafkan
4) Sigat, merupakan ikrar atau akad serah terima wakaf kepada nazir
E. Ketentuan Harta yang di Wakafkan
1) Segala benda yang bergerak atau tidak, tetapi zatnya dalam keadaan baik dan bermanfaat
2) Harta yang diwakafkan adalah milik sendiri
3) Harta yang diwakafkan dilakukan atas kehendak sendiri
4) Harta yang diwakafkan atas dasar berhak berbuat baik. Hal ini berarti wakaf nonmuslim pun diterima
5) Harta wakaf tidak boleh dijual, kecuali jika rusak atau tidak bisa diambil manfaatnya, kemudian diganti yang baru dengan menggunakan hasil penjualan barang tersebut.
F. Hukum mengganti atau memindahkan wakaf
1) Alasannya jelas, rasional dan membawa manfaat
2) Lebih membawa manfaat, bahkan sangat bermanfaat dari sebelumnya.
G. Contoh Wakaf
1) Wakaf ahli, yaitu wakaf yang ditujukan kepada orang tertentu, seseorang atau lebih baik kepada keluarga wakaf atau lebih, wakaf seperti ini disebut juga wakaf Zurri.
2) Wakaf khairi, yaitu wakaf yang secara tegas diperuntukkan demi kepentingan agama atau kemaslahatan umum.
H. Pentingnya Wakaf
1) Menjamin keberlangsungan suatu amal usaha umat, misalnya masjid dll.
2) Memperjelas status tempat atau lahan wakaf yang digunakan untuk kepentingan umat atau umum
3) Umat dapat mengambil manfaat wakaf, tanpa mengurangi asset pokok dari wakaf tersebut.
4) Pahala wakaf akan mengalir terus bagi wakif (Orang yang mewakafkan)
5) Motivasi bagi umat islam
I. Hikmah Wakaf
1) Pahala Jariah
2) Dengan wakaf, generasi baru dapat memanfaatkan peninggalan masa lalu untuk kemajuan pembangunan
3) Dapat mengurangi kemiskinan dan kebodohan umat
4) Melalui wakaf, benda-benda bersejarah dapat terpelihara dan terhindar dari kerusakan.
Wallahu'alam
Itu dia sekilas informasi mengenai wakaf. Semoga mudah dipahami dan bermanfaat. Jangan lupa juga diamalkan.
Sumber Bacaan :
Buku Catatan Pendidikan Agama Islam Kelas 10 SMA
Sumber Gambar :
zakat.or.id
99.co
tabungwakaf.com
slideplayer.com
m.gomuslim.co.id
slideshare.net
percikaniman.id
jadiberkah.id
No comments :
Post a Comment