Pengetahuan tidaklah cukup, kita harus mengamalkannya. Niat tidaklah cukup, kita harus melakukannya

Monday, March 1, 2021

Kewenangan Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

No comments

Kewenangan Lembaga-lembaga Negara Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

A. Suprastruktur dan Infastruktur Politik

1. Suprastruktur

Sistem politik Indonesia terbentuk dari dua pengertian yaitu sistem dan politik. Menurut Pamudji, sistem adalah suatu kebulatan/keseluruhan yang kompleks yang utuh. Menurut Rusadi Kantaprawira, sistem diartikan sebagai suatu kesatuan yang terbentuk dari beberapa unsur atau elemen.

Kesimpulannya sistem adalah suatu kesatuan dari unsur-unsur pembentukannya baik yang berupa input ataupun output yang terdapat dalam lingkungan dan diantara unsur-unsur tersebut terjalin suatu hubungan yang fungsional.

Secara etimologis kata politik berasal dari bahasa yunani atau polis yang berarti kota yang berstatus Negara kota. Dalam bahasa arab, istilah politik di artikan sebagai siyasah yang berarti strategi.

Secara umum sistem politik dapat diartikan sebagai keseluruhan kegiatan politik di dalam Negara atau masyarakat yang mana kegiatan tersebut berupa proses alokasi nilai-nilai dasar kepada masyarakat dan menunjukkan kegiatan-kegiatan politik tersebut.

4 ciri khas sistem politik

1) Daya jangkauannya universal, meliputi semua anggota masyarakat.

2) Adanya kontrol yang bersifat mutlak terhadap pemakaian kekerasan fisik

3) Hak membuat keputusan-keputusan yang mengikat dan diterima secara sah

4) Keputusannya bersifat otoritatif, artinya mempunyai kekuatan legalitis dan kerelaan yang besar.

2. Infastruktur

Infastruktur politik adalah kelompok-kelompok kekuatan politik dalam masyarakat yang turut berpartisipasi secara aktif. 

a. Partai politik

b. Kelompok kepentingan

c. Kelompok penekan

d. Media komunikasi politik

B. Lembaga-lembaga Negara Republik Indonesia menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kekuatan suprastruktur politik yang tergolong ke dalam lembaga tinggi Negara Indonesia adalah sebagai berikut

1) MPR

2) DPR

3) DPD

4) Presidan/Wakil Presiden

5) MA

6) MK

7) KY

8) BPK

C. Tata Kelola Pemerintahan

Menurut World Bank, Good Governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dengan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administrative, menjalankan disiplin anggota serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha.

Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, terdapat 3 unsur pokok yang bersifat sinergis.

1) Unsur pemerintah yang dipercaya menangani administrasi Negara pada suatu periode tertentu

2) Unsur swasta/wirausaha yang bergerak dalam pelayanan public

3) Unsur warga masyarakat.

D. Partisipasi Warga Negara Dalam Sistem Politik di Indonesia

Partisipasi politik secara umum berarti keterlibatan, seseorang/sekelompok orang dalam suatu kegiatan politik.


Itu dia sekilas informasi mengenai Kewenangan Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD 1945. Semoga mudah dipahami dan juga bermanfaat.

Sumber Bacaan : 
Buku Catatan PPKN Kelas 10 SMA
Sumber Gambar :
 slideplayer.info
struktur.shareinspire.me
slideshare.net
freedomsiana.id
maolioka.com

No comments :

Post a Comment