Piutang Transfer (Dana Perimbangan)
Dana perimbangan merupakan sumber pendapatan daerah yang diperoleh berdasarkan pengalokasian dari anggaran APBN yang ditujukan untuk mendukung pelaksanaan fungsi dan kewenangan pemerintah daerah untuk mencapai dan menyelenggarakan pemberian otonomi daerah. Tujuan utamanya adalah meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat agar semakin meningkat dan mengalami perbaikan. Dana perimbangan dikelompokkan menjadi 3 bagian , yaitu sebagai berikut.
a. Pendapatan dari pajak
1) Bagian daerah dari penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB)
Penerimaan Negara dari PBB dibagi dengan imbangan 10 % untuk pemerintah pusat dan 90 % untuk daerah.
2) Bagian daerah dari pajak penghasilan (PPh)
Bagian daerah dari penerimaan PPh Pasal 25/29 dan PPh pasal 21 adalah 20 %. Dibagi dengan imbangan 60 % untuk Kabupaten/Kota dan 40 % untuk provinsi dan dilaksanakanp secara triwulan.
3) Bagian daerah dari penerimaan sumber daya alam
a) Penerimaan Negara dari sumber daya alam sector kehutanan, sector pertambangan umum, dan sector perikanan dengan pembagian : 20 % untuk pemerintah pusat dan 80 % untuk daerah.
b) Penerimaan Negara dari pertambangan minyak bumi dan gas alam terdiri atas :
(1) Penerimaan Negara dari pertambangan minyak bumi dengan imbangan 84,5 % untuk pemerintah pusat dan 15,5 % untuk pemerintah daerah, dan
(2) Penerimaan Negara dari pertambangan gas alam dibagi dengan imbangan 69,5 % untuk pemerintah pusat dan 30,5 % untuk pemerintah daerah.
c) Bagian daerah dari pertambangan minyak bumi dibagi dengan perincian sebagai berikut.
(1) 3 % untuk provinsi yang bersangkutan
(2) 6 % untuk Kabupaten/Kota penghasil
(3) 6 % Untuk Kabupaten/Kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan yang dibagikan dengan porsi yang sama besar.
d) Bagian daerah dari pertambangan gas alam dibagi dengan perincian sebagai berikut.
(1) 6 % untuk provinsi yang bersangkutan
(2) 12 % untuk kabupaten/kota penghasil
(3) 12 % untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan yang dibagikan dengan porsi yang sama besar.
e) Dana bagi hasil pertambangan minyak dan gas bumi sebesar 0,5 % digunakan untuk menambah anggaran pendidikan dasar, yaitu sebagai berikut.
(1) 0,1 % dibagi ke provinsi yang bersangkutan
(2) 0,2 % dibagi ke kabupaten/kota penghasil
(3) 0,2 % dibagi keseluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut.
b. Dana Alokasi Umum (DAU)
Dana alokasi umum adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Tujuan dari pemberian dana alokasi umum adalah pemerataan dengan memperhatikan potensi daerah, luas daerah, keadaan geografi, jumlah penduduk, dan tingkat pendapatan.
Sumber Bacaan :
Buku Catatan Akuntansi SMK Kelas 12
Sumber Gambar :
akuntankece
No comments :
Post a Comment