1. Kesalahan dalam pencatatan
Kesalahan adalah penyajian akun-akun laporan keuangan yang secara signifikan tidak sesuai dengan yang seharusnya sehingga memengaruhi laporan keuangan periode berjalan atau periode sebelumnya. Periode berjalan adalah periode sebelum laporan keuangan ditetapkan dengan perda, sedangkan periode sebelumnya adalah periode akuntansi dimana laporan keuangan telah diterbitkan. Paragraf 16 PSAP 10 menjelaskan bahwa laporan keuangan dianggap sudah diterbitkan apabila sudah ditetapkan dengan undang-undang atau peraturan daerah.
Laporan yang dilakukan oleh entitas pelaporan. Untuk menjaga integritas data dan agar informasi laporan keuangan tidak menyesatkan, laporan keuangan harus bebas dari kesalahan. Laporan keuangan disusun pada pisah tanggal tertentu terhadap laporan keuangan pemerintah dan mengikuti periode tahun anggaran, yaitu meliputi masa satu tahun mulai tanggal 1 januari sampai dengan 31 desember.
Adapun kesalahan dalam penyusunan laporan keuangan bisa terjadi pada 1 atau beberapa periode sebelumnya dan mungkin bisa ditemukan pada periode berjalan. Kesalahan mungkin timbul dari adanya keterlambatan penyampaian bukti transaksi anggaran oleh pengguna anggaran, kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan standard dari kebijakan akuntansi, kesalahan interpresi fakta, kecurangan atau kelalaian.
Laporan keuangan disusun pada periode tertentu, dimana untuk laporan keuangan pemerintah mengikuti periode tahun anggaran yaitu meliputi masa satu tahun mulai tanggal 1 januari sampai dengan 31 desember. Laporan keuangan pemerintah harus disampaikan kepada DPR paling lambat 6 bulan setelah tutup tahun buku, setelah dilakukan audit oleh badan pemeriksa keuangan (BPK)
2. Pihak yang terkait dalam koreksi kesalahan
a. Bendahara penerimaan
Bendahara penerimaan SKPD wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) administrative beserta bukti-bukti pendukungnya kepada pengguna anggaran melalui PPK-SKPD setiap bulan. Selanjutnya PPK-SKPD membukukan seluruh transaksi yang dilakukan bendahara penerimaan termasuk koreksi yang ada. Contohnya pengembalian kelebihan pendapatan.
b. Bendahara pengeluaran
Bendahara pengeluaran menyampaikan LPJ-UP, LPJ-TU, dan SPJ administrative kepada pengguna anggaran melalui PPK-SKPD. Penyampaian pertanggungjawaban harus melalui PPK-SKPD agar PPK-SKPD melakukan verifikasi terlebih dahulu atas LPJ-UP, LPJ-TU, dan SPJ-Administratif tersebut. Setelah melakukan verifikasi, PPK-SKPD akan membukukan seluruh transaksi yang dilakukan bendahara pengeluaran termasuk koreksi-koreksi yang ada (seperti pengembalian kelebihan belanja).
c. Kuasa bendahara umum daerah
Kuasa bendahara umum daerah adalah menyampaikan SP2D untuk mengembalikan kelebihan pendapatan SKPD ke PPK-SKPD.
d. Pengurus barang
Pengurus barang menyampaikan LPBS dan LPBT ke PPK-SKPD. PPK-SKPD sebaliknya melakukan rekonsiliasi antara catatan yang dibuatnya dan LPBS serta LPBT, kemudian melakukan koreksi jika terdapat kesalahan dalam pencatatannya.
3. Kesalahan Tidak Berulang yang Terjadi Pada Periode Berjalan
Kesalahan tidak berulang adalah kesalahan yang diharapkan tidak akan terjadi kembali. Menurut Paragraf 11, koreksi kesalahan yang tidak berulang pada periode berjalan, baik yang memngaruhi kas maupun yang tidak, dilakukan dengan pembetulan pada akun yang bersangkutan dalam periode yang berjalan.
a. Kesalahan yang memengaruhi kas dalam periode berjalan
b. Tidak memengaruhi kas pada periode berjalan
4. Kesalahan Tidak Berulang yang terjadi pada periode sebelumnya
Kesalahan dalam penyusunan laporan keuangan bisa terjadi pada satu atau beberapa periode sebelumnya dan mungkin baru ditemukan pada periode berjalan atau pada periode setelah laporan keuangan disahkan dan telah diterbitkan undang-undang dan/atau peraturan daerah. Kesalahan tersebut kemungkinan disebabkan oleh keterlambatan penyampaian bukti transaksi keuangan oleh pengguna anggaran, kesalahan perhitungan matematis, kesalahan pencatatan, kesalahan dalam interpretasi fakta, kecurangan atau kelalaian dan kemungkinan kesalahan dalam penerapan standard dan kebijakan akuntansi.
a. Koreksi kesalahan belanja
Koreksi kesalahan belanja dapat dibagi dua, yaitu yang menambah saldo kas dan yang mengurangi saldo kas koreksi kesalahan belanja yang menambah saldo kas yaitu pengembalian belanja pegawai karena salah perhitungan jumlah gaji, dikoreksi menambah saldo kas dan pendapatan lain-lain.
1) Koreksi kesalahan atas pengeluaran belanja yang tidak berulang terjadi pada periode sebelumnya dan memengaruhi posisi kas serta tidak memengaruhi secara material posisi asset selain kas. Apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, koreksi dilakukan dengan pembetulan pada akun pendapatan lain-lain
2) Koreksi kesalahan atas penerimaan pendapatan yang tidak berulang yang terjadi pada periode sebelumnya dan memengaruhi posisi kas. Apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan pembetulan pada akun ekuitas dana lancar.
b. Koreksi Kesalahan Pendapatan
Koreksi kesalahan pendapatan dapat dibagi dua, yaitu yang menambah saldo kas dan yang mengurangi saldo kas
1) Koreksi kesalahan pendapatan yang menambah saldo kas, yaitu terdapat transaksi penyetoran bagian laba perusahaan Negara yang belum dilaporkan. Koreksi yang perlu dilakukan adalah menambah saldo kas dan ekuitas dana lancar.
2) Koreksi kesalahan pendapatan yang mengurangi saldo kas, yaitu kesalahan pengembalian pendapatan dana alokasi umum karena kelebihan transfer. Koreksi yang perlu dilakukan adalah mengurangi saldo kas dan ekuitas dana lancar.
c. Penerapan PSAP No.10 Paragraf 12
Koreksi kesalahan tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan memengaruhi posisi kas apabila laporan keuangan periode tersebut belum diterbitkan dilakukan dengan pembetulan pada akun pendapatan atau akun belanja dari periode yang bersangkutan.
Sumber Bacaan :
Buku Catatan Akuntansi SMK Kelas 12
Sumber Gambar :
encrypted-tbn0.gstatic
No comments :
Post a Comment