Pengetahuan tidaklah cukup, kita harus mengamalkannya. Niat tidaklah cukup, kita harus melakukannya

Tuesday, January 4, 2022

Piutang atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

No comments

Piutang atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

PNBP adalah semua penerimaan pemerintah pusat yang diterima dalam bentuk pendapatan sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba BUMN, surplus Bank Indonesia, dan penerimaan Negara bukan pajak lainnya.

a. Penerimaan sumber daya alam

1) Penerimaan sumber daya alam, minyak bumi, dan gas alam

Pemerintah memperoleh bagian minyak bumi dan gas alam yang dihasilkan sesuai dengan isi dan perjanjian/kontraknya dengan Pertamina yang besar kecilnya dipengaruhi oleh harga rata-rata minyak mentah di pasar internasional/

2) Pemerintah sumber daya alam lainnya

Adalah bagian Negara dari penerimaan sector kehutanan, pertambangan umum, dan perikanan.

b. Bagian pemerintah atas laba BUMN

Penerimaan ini merupakan imbalan kepada pemerintah pusat selaku pemegang saham BUMN. Imbalan ini disebut sebagai Return on Equity (ROE) yang dihitung berdasarkan persentase tertentu terhadap laba bersih.

c. Surplus Bank Indonesia

Surplus Bank Indonesia merupakan jumlah surplus dari hasil kegiatan Bank Indonesia setelah dikurangi jumlah tertentu (30%) yang ditujukan untuk dana cadangan umum sebagai penambah modal sehingga rasio jumlah modal mencapai 10% terhadap total kewajiban moneter Bank Indonesia. Sesuai pasal 62 UU No.23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia, yang diubah dengan UU No.3 Tahun 2004, setoran surplus Bank Indonesia tersebut digunakan untuk melunasi sebagian pokok kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia (SRBI-01)

d. Penerimaan Negara bukan pajak lainnya

Penerimaan Negara bukan pajak lainnya dapat dibedakan dalam dua macam, yaitu penerimaan yang bersifat umum dan penerimaan yang bersifat fungsional.

1) Penerimaan bersifat umum

Contohnya penjualan barang-barang yang lebih atau rusak dan tidak pakai, penerimaan sewa atau jasa gedung, dan lain sebagainya. Penerimaan Negara bukan pajak yang bersifat umum ini dihasilkan oleh semua kementerian/lembaga.

2) Penerimaan yang bersifat fungsional

Penerimaan yang bersifat fungsional adalah penerimaan PNBP yang dihasilkan dan pelaksanaan tugas dan fungsi satker khususnya dalam bidang pelayanan masyarakat. Setiap kementerian/lembaga memiliki PNBP fungsional yang berbeda-beda, misalnya penerimaan layanan SIM dihasilkan oleh Ditjen Imigrasi dan Kementerian Hukum dan HAM, penerimaan uang nikah, talak, dan rujuk dihasilkan oleh Kementerian Agama, dan lain sebagainya.

e. Pendapatan badan layanan umum (BLU)

BLU merupakan instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Sumber Bacaan :

Buku Catatan SMK Akuntansi Kelas 12

Sumber Gambar :

pengadaan.web.id

No comments :

Post a Comment