Piutang Berdasarkan Perikatan Dan Ganti Rugi
1. Piutang Berdasarkan Perikatan
a. Piutang perikatan
Piutang yang timbul berdasarkan perikatan dapat diklasifikasikan menurut karakteristik perikatan yang dibuat.
b. Pengukuran Piutang Perikatan
Meliputi hal-hal berikut
1) Piutang pemberian pinjaman
2) Piutang penjualan kredit
3) Piutang kemitraan
2. Piutang Tuntutan Ganti Rugi
a. Piutang yang berasal dari akibat tuntutan ganti rugi (TGR)
Tagihan ganti rugi adalah piutang yang timbul karena pengenaan ganti kerugian Negara/daerah kepada pegawai negeri bukan bendahara sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari suatu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pegawai tersebut atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas yang menjadi kewajibannya
b. Piutang yang timbul akibat tuntutan perbendaharaan (TP)
Tuntutan perbendaharaan dikenakan kepada bendahara yang karena lalai atau melakukan perbuatan melawan hukum mengakibatkan kerugian Negara/daerah.
c. Pengakuan piutang tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan
SKTJM merupakan surat keterangan tentang pengakuan bahwa kerugian Negara tersebut menjadi tanggung jawab seseorang dan bersedia mengganti kerugian tersebut. Pengakuan piutang ini baru dilakukan setelah terdapat surat ketetapan.
d. Pengukuran piutang tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan
Pengukuran piutang ganti rugi berdasarkan pengakuan dilakukan sebagai berikut.
1) Disajikan sebagai asset lancar sebesar nilai yang jatuh tempo dalam tahun berjalan dan yang akan ditagih dalam 12 (dua belas) bulan ke depan berdasarkan surat ketentuan penyelesaian yang telah ditetapkan.
2) Disajikan terhadap asset lainnya terhadap nilai yang akan dilunasi di atas 12 (dua belas) bulan berikutnya.
3. Penyajian dan Pengungkapan
a. Akuntansi piutang tuntutan perbendaharaan/tuntutan ganti rugi
4. Penyisihan Piutang
a. Penyisihan piutang tidak tertagih
Penyisihan piutang tidak tertagih dapat dilkaukan berdasarkan umur piutang atau jumlah yang ditetapkan pemilihan dasar pemilihan ini hendaknya didasarkan pada hasil analisis atas data, pengalaman historis, ataupun kebijakan dan upaya yang ditempuh pemerintah dalam menetapkan dan menagih piutang.
Penentuan besarnya prentase penyisihan piutang tidak tertagih harus berdasarkan suatu kebijakan akuntansi yang ditetapkan dalam surat keputusan, baik untuk pemerintah pusat maupun untuk pemerintah daerah. Penyisihan piutang dilakukan setiap bulan, tetapi pada akhir tahun baru dibebankan. Pencatatan penyisihan piutang dilakukan pada akhir periode pelaporan, apabila masih terdapat saldo piutang,dihitung nilai penyisihan piutang tidak tertagih sesuai dengan kualitas piutangnya.
b. Perhitungan penyisihan piutang
Penentuan besarnya presentase penyisihan piutang tidak tertagih harus berdasarkan suatu kebijakan yang ditetapkan dalam surat keputusan, baik untuk pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
c. Pencatatan penyisihan piutang
Penyisihan piutang yang diakui sebagai beban merupakan koreksi agar nilai piutang dapat disajikan di neraca sesuai dengan nilai yang diharapkan dapat ditagih (net realizable value). Pada waktu timbulnya piutang, di jurnal debet piutang dengan lawan akun pendapatan menurut jenisnya. Jumlah penyisihan piutang disajikan sebagai pengurang dari akun piutang (contra account).
d. Penyajian penyisihan piutang dan pengungkapan CaLK
Penyajian penyisihan piutang di neraca merupakan unsur pengurang dari piutang yang bersangkutan. Setelah disajikan di neraca, informasi mengenai akun piutang harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. Informasi yang dimaksud dapat berupa.
a) Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penilaian, pengakuan, dan pengukuran piutang
b) Rincian per jenis saldo menurut umur untuk mengetahui tingkat kolektibilitasnya ; dan
c) Penjelasan atas penyelesaian piutang, masih ada di kementerian Negara/lembaga atau sudah diserahkan pengurusannya kepada PUPN.
5. Penghentian Pengakuan Piutang
a. Penghentian piutang
b. Penerimaan kembali atas piutang yang telah dihapusbukukan
No comments :
Post a Comment