PENGERTIAN BADAN USAHA MILIK SWASTA (BUMS)
BUMS adalah badan usaha yang seluruh modal dan pengelolaannya dilakukan oleh masyarakat (swasta).
JENIS-JENIS BUMS
1) Perusahaan perorangan yaitu perusahaan yang dimiliki individu tertentu. Proses pendirian perusahaan perorangan lebih mudah dan sederhana, pemilik usaha berhak mengambil seluruh keuntungan, biaya produksi sedikit dan modal perusahaan jumlahnya kecil.
2) Firma (Fa) yaitu badan usaha yang dibentuk oleh persekutuan dua orang atau lebih dengan nama dan modal bersama. Ciri-ciri firma antara lain anggota firma sudah saling mengenal dan mempercayai, memakai nama bersama dalam usaha, setiap anggota firma memiliki hak menjadi pemimpin dan membubarkan firma, serta adanya tanggung jawab dan risiko kerugian tidak terbatas.
3) Persekutuan komanditer (CV) yaitu badan usaha yang didirikan atas persekutuan dua orang atau lebih. Ciri-ciri CV antara lain terdapat dua sekutu yaitu sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer), pendirian CV dibuatkan akta autentik yang didaftarkan ke pengadilan negeri, serta keuntungan usaha dibagi berdasarkan perjanjian pada awal pendirian CV.
4) Perseroan terbatas (PT) yaitu badan hukum usaha yang modalnya berasal dari penjualan saham. Ciri-ciri perseroan terbatas terdiri atas modal dalam perseroan terbatas berupa saham, pembagian keuntungan diputuskan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), dan perseroan terbatas dikelola dengan manajemen professional.
PERAN BUMS DALAM PEREKONOMIAN
1) Membantu pemerintah melakukan kegiatan produksi barang dan jasa serta distribusi yang tidak dapat dilakukan pemerintah.
2) Membantu pemerintah dalam meningkatkan pendapatan nasional.
3) Membantu pemerintah dalam meningkatkan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.
4) Sebagai mitra BUMN dalam mengelola dan menjaga sumber daya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
5) Sebagai agen pembangunan nasional dan penyedia lapangan pekerjaan.
No comments :
Post a Comment