Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada msyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
JENIS-JENIS BANK
1) Bank Sentral
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia (BI) merupakan lembaga Negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang.
Bank Indonesia (BI) memiliki tujuan tunggal yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Dalam mewujudkan tujuan tersebut, Bank Indonesia (BI) memiliki tugas antara lain :
• Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter
• Melakukan koordinasi dengan pemerintah
• Mengelola utang luar negeri
• Meningkatkan devisa hasil ekspor
• Mengeluarkan alat pembayaran yang sah
• Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
2) Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariat. Tugas bank umum antara lain :
• Menghimpun dana dari masyarakat
• Menyalurkan dana kepada masyarakat berupa kredit
• Melancarkan transaksi perdagangan dan peredaran uang (lalu lintas pembayaran)
• Menerbitkan surat pengakuan utang
• Melakukan kegiatan di bidang valuta asing
• Melakukan kegiatan perasuransian
3) Bank Syariah
Bank syariah menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariat yaitu dengan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain tentang penyimpanan dana atau pembiayaan usaha.
4) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional ataupun prinsip syariat. Usaha yang dilakukan BPR antara lain menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk deposito berjangka dan tabungan, memberi pinjaman kepada masyarakat berupa kredit, serta penempatan dana. Dalam kegiatannya BPR tidak diperbolehkan memberikan jasa lalu lintas pembayaran, menghimpun simpanan berupa giro, ikut serta dalam kegiatan usaha valuta asing, melakukan kegiatan perasuransian, serta penyertaan modal.
No comments :
Post a Comment