Pengetahuan tidaklah cukup, kita harus mengamalkannya. Niat tidaklah cukup, kita harus melakukannya

Friday, April 22, 2022

Soal dan Jawaban Tugas Kewarganegaraan Mahasiswa

No comments

 

1. Jelaskan pengertian politik?

Jawab : 

Secara etimologi, kata politik berasal dari bahasa Yunani “politeia” yang akar katanya polis, berarti kesatuan masyarakat yang mengurus dirinya sendiri (negara). Sedangkan teia yang berarti urusan. Politeia berarti menyelenggarakan urusan negara. Jadi secara etimologis pengertian politik adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan urusan yang menyangkut kepentingan dari sekelompok masyarakat (negara). Oleh sebab itu, banyak pengertian politik yang mendasarkan pada sudut kepentingannya.

2. Samakah Politics dan Policy, dan apa hubungan kedua konsep itu?

Jawab :

Berbeda

Bahasa Indonesia menyerap dua istilah bahasa inggris yang berbeda, yaitu Politics dan Policy menjadi satu kata yang sama, yaitu politik. Politics berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan negara atau bermakna kepentingan umum warga negara suatu negara. Sedangkan policy berkaitan dengan kebijaksanaan penyelenggaraan kekuasaan negara (wisdom).

Secara umum, politik mempunyai dua arti, yaitu politik dalam arti kepentingan umum (politics) dan politik dalam arti kebijakan (policy). Politik dalam artian politics adalah rangkaian asas/prinsip, keadaan, jalan, cara atau alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan. Atau suatu keadaan yang kita kehendaki, disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan. Politik dalam artian politics berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan negara atau bermakna kepentingan umum warga negara suatu bangsa.

Politik dalam artian policy, adalah penggunaan pertimbangan tertentu yang dapat menjamin terlaksananya usaha untuk mewujudkan keinginan/cita-cita yang dikehendaki. Setiap masyarakat (bangsa) mempunyai cita-cita yang harus dicapai melalui usaha bersama yang dalam pelaksanaanya membutuhkan perencanaan yang mengikat yang dituangkan dalam perangkat kebijakan umum (public policy). Jadi politik dalam arti policy adalah tindakan individu atau kelompok masyarakat umum atau negara. Policy berkaitan dengan kebijaksanaan penyelenggaraan kekuasaan negara (wisdom).

Antara politics dan policy terdapat hubungan yang erat dan timbal balik. Politics memberikan azas, jalan, arah dan cara tersebut sebaik-baiknya. Politik berkaitan juga dengan negara (state) yang berarti suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi, sah dan ditaati oleh rakyatnya, kekuasaan (power) yaitu kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang lain sesuai dengan keinginannya sendiri (pelaku), pengambilan keputusan (decision making) yaitu memilih antara beberapa alternative yang akhirnya ditetapkan sebagai kebijakan pemerintah (policy), yaitu suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok pelaku politik dalam usaha memilih tujuan cara-cara untuk mencapai tujuan itu, pembagian (distribution) atau alokasi (allocation) yaitu pembagian dan penjatahan dari nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Berarti yang dimaksud dengan politik dalam uraian ini adalah “kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai tujuan dan cita-cita bangsa” (Kaelan, 2002)

Berbicara politik akan sangat berkaitan dengan negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijakan (policy), pembagian (distribution) atau (allocation) sumber daya.

3. Jelaskan Konsep-Konsep yang berkaitan dengan politik?

Jawab :

Konsep-Konsep Yang Berkaitan dengan Politik Yaitu Sebagai Berikut.

1) Negara

Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.

2) Kekuasaan 

Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dan pelaku.

3) Keputusan

Keputusan (decision) adalah membuat pilihan di antara beberapa kemungkinan. Sedangkan pengambilan keputusan (decision making) menunjuk pada proses yang terjadi sampai keputusan itu tercapai.

4) Kebijakan

Kebijakan (policy) adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau kelompok politik dalam usaha memilih tujuan-tujuan dan cara-cara untuk mencapai tujuan-tujuan itu.

5) Pembagian dan Alokasi

Pembagian dan Alokasi adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai (values) dalam masyarakat.

4. Jelaskan tujuan nasional bangsa Indonesia?

Jawab :

Tujuan Nasional Bangsa Indonesia Yaitu Sebagai Berikut.

1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

Tujuan nasional bangsa Indonesia dalam perlindungan terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi  “Melindungi setiap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Hal ini berarti semua komponen yang membentuk bangsa Indonesia, mulai dari rakyat, kekayaan alam, serta nilai-nilai bangsa yang patut dipertahankan harus terlindungi.

Parameter atau ukuran subyek hukum warga negara sudah terlindungi adalah jika hak-haknya telah terpenuhi, berdasarkan hukum negara.  Hak warga negara Indonesia sendiri telah tercantum dalam UUD 1945. Hak-hak tersebut antara lain adalah hak asasi manusia, hak mendapatkan pekerjaan, hak perlindungan hukum yang sama, hak memperoleh pendidikan,dan lain sebagainya.

Kewajiban Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia bukan hanya tugas Negara atau pemerintah. Peran warga Negara juga dibutuhkan dalam melindungi bangsa.

Wujud membela Negara dapat dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan kemampuan warga Negara itu sendiri. Salah satu wujud sederhana dalam melindungi bangsa adalah dengan memiliki rasa cinta tanah air dan bela negara.

2) Memajukan Kesejahteraan Umum

Tujuan nasional bangsa Indonesia dalam kesejahteraan terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu “untuk memajukan kesejahteraan umum”. Parameter kesejahteraan di Indonesia memiliki 3 unsur dan merupakan syarat yang paling minimal dan subjektif.

Apabila ketiganya terpenuhi, maka masyarakat dapat dikatakan  sejahtera. Unsur-unsur tersebut adalah sandang (pakaian), pangan (makan), dan papan (tempat tinggal).

Kesejahteraan umum juga tidak hanya mencakup tentang kesejahteraan ekonomi dan materi, namun kesejahteraan lahir dan batin. kesejahteraan lahir dan batin antara lain adalah terciptanya rasa aman, gotong royong, saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing individu, masyarakat yang makmur,adil dan setara.

Selain itu, hal yang dapat dilakukan adalah terus selalu bersaing dalam perekonomian Nasional dan Internasional. Indonesia yang saat ini telah memasuki Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), maka dari itu, Indonesia harus siap bersaing.

3) Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Tujuan nasional bangsa Indonesia dalam pencerdasan terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi: “…mencerdaskan kehidupan bangsa…”. Tujuan dari pencerdasan ini adalah memastikan seluruh masyarakat Indonesia memperoleh kesempatan mengenyam pendidikan yang layak dan berkualitas. Sejak kemerdekaan pemerintah telah mengupayakan agar Indonesia bebas dari buta huruf dan meningkatkan kualitas pendidikan.

Mencerdaskan bangsa merupakan tugas negara, pemerintah, dan masing-masing individu untuk berusaha meraih jenjang pendidikan yang terbaik. Karena dengan adanya masyarakat yang cerdas, pembangunan dan kemajuan negara akan semakin mudah dicapai.

Warga Negara Indonesia untuk mencapai tujuan pencerdasan dapat mengejar pendidikan hingga jenjang yang setinggi-tingginya. Menjadi masyarakat yang pandai dan cerdas pasti mampu memajukan dan dan menyejahterakan taraf hidup sebuah bangsa.

4) Melaksanakan Ketertiban Dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Tujuan nasional bangsa Indonesia mengenai ketertiban dan perdamaian terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi: “… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …”. Perdamaian merupakan cita-cita semua negara.  Istilah “damai” dalam ilmu politik terdapat 2 macam, yaitu perdamaian didalam negeri dan damai dan perdamaian diluar negeri. 

Tujuan nasional bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945 diharapkan dapat diterapkan dalam pelaksanaan pemerintahan Indonesia. Pemerintah dapat membuat kebijakan-kebijakan yang pro rakyat. Sehingga rakyat Indonesia dapat merasakan kesejahteraan di Negara Indonesia dan benar-benar tercipta pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat

Dasar politik luar negeri Indonesia sendiri adalah politik bebas-aktif. Perdamaian yang tercipta di masing-masing negara di dunia akan melahirkan politik luar negeri yang bebas dan aktif. Tujuan nasional bangsa Indonesia tersebut merupakan landasan bagi bangsa Indonesia untuk melaksanakan kerja sama dengan negara lain yang dilandasi oleh nilai-nilai perdamaian dan keadilan sosial.

Perdamaian juga dapat diwujudkan oleh setiap warga Indonesia dengan menjaga perdamaian antar suku, antar umat beragama, saling menghargai, dan menghormati perbedaan-berbedaan yang ada. Selain itu, produk hukum yang dibuat oleh pemerintah haruslah sesuai dengan tujuan nasional bangsa Indonesia seperti tercantum pada pembukaan UUD 1945 alinea keempat tersebut.

5. Apa yang dimaksud dengan Politik Nasional?

Jawab :

Jika politik diartikan sebagai kegiatan negara yang berpengaruh dan penting mengenai penetapan peraturan-peraturan yang mengikat masyarakat untuk dapat memecahkan masalah negara dengan sebaik-baiknya, maka politik nasional adalah “azas, haluan, usaha, kebijakan tindakan dari negara dalam melakukan pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, pengendalian) dan menggunakan potensi nasional, sumber daya nasional dan sarana, serta prasarana nasional untuk mencapai tujuan nasionalnya. Dengan perkataan lain, politik nasional adalah kebijakan nasional yang bertujuan untuk mencapai tujuan nasional yang digariskan oleh lembaga perwakilan rakyat (seperti MPR) dan didalamnya terintegrasi unsur Ipoleksosbudhankam menjadi suatu kebijakan tunggal yang berdaya guna dan berhasil guna.

6. Jelaskan apa yang dimaksud dengan strategi?

Jawab : 

Perkataan Strategi berasal dari kata Yunani, yang pada awalnya hanya dikenal di kalangan militer “the art of the general” atau seni seorang panglima, dan penggunaanya dalam peperangan. Pada dasarnya strategi merupakan suatu kerangka rencana dan tindakan yang disusun dan ditetapkan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Strategi merupakan seni dalam menggunakan dan mengembangkan kekuatan-kekuatan Ipoleksosbudhankam untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

7. Jelaskan hakikat konstitusi bagi suatu negara?

Jawab :

Pada hakikatnya konstitusi (UUD) itu berisi tiga hal pokok, yaitu :

a. Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negaranya.

b. Ditetapkan susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental.

c. Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.

Sedangkan menurut Meriam Budiarjo (1996), setiap UUD memuat ketentuan-ketentuan mengenai:

a. Organisasi Negara. Dalam konteks organisasi negara, konstitusi (UUD) berisi hal-hal :

1. Pembagian kekuasaan antara legislative, eksekutif, dan yudikatif.

2. Pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat atau federal dengan pemerintah daerah atau negara bagian.

3. Prosedur menyelesaikan masalah pelanggaran hukum oleh salah satu badan pemerintah dan sebagainya.

4. Bangunan hukum dan semua organisasi-organisasi yang ada dalam negara.

5. Bentuk negara, bentuk pemerintahan, system pemerintahan dari Negara tersebut.

b. Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hak dan Kewajiban Negara, dan hubungan keduanya. Ketentuan pada butir “b” di atas, ditunjukkan untuk memberi jaminan yang pasti kepada warga negara dan negara sehingga kehidupan tata negara dapat berjalan tertib dan damai, dan untuk menghindari adanya pelanggaran oleh pihak-pihak yang memegang kekuasaan.

c. Prosedur mengubah UUD, Konstitusi suatu Negara dibuat berdasarkan pengalaman dan kondisi sosial politik masyarakat dalam kehidupan masyarakat yang selalu mengalami perubahan akibat pembangunan, modernisasi, dan munculnya perkembangan-perkembangan baru dalam ketatanegaraan.

8. Jelaskan fungsi konstitusi?

Jawab :

Konstitusi (UUD) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara memiliki arti dan makna yang sangat penting. Hal ini berarti bahwa konstitusi (UUD) menjadi “tali” pengikat setiap warga negara dan lembaga negara dalam kehidupan negara. Dalam kerangka negara, konstitusi (UUD) secara umum memiliki fungsi sebagai :

a. Tata aturan dalam pendirian lembaga-lembaga yang permanen (lembaga suprastruktur dan infrastruktur politik).

b. Tata aturan dalam hubungan negara dengan warga negara serta dengan negara lain.

c. Sumber hukum dasar negara yang tertinggi. Artinya bahwa seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku harus mengacu pada konstitusi (UUD).

Secara khusus, fungsi konstitusi (UUD) dalam negara demokrasi dan negara komunis adalah :

1. Fungsi Konstitusi (UUD) dalam Negara Demokrasi Konstitusional

a. Membatasi kekuasaan pemerintah sedimikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang (absolute).

b. Sebagai cara yang efektif dalam membagi kekuasaan.

c. Sebagai perwujudan dari hukum yang tertinggi (supremasi hukum) yang harus ditaati oleh rakyat dan penguasanya.

2. Fungsi Konstitusi (UUD) dalam Negara Komunis

a. Sebagai cerminan kemenangan-kemenangan yang telah dicapai dalam perjuangan kea rah masyarakat komunis.

b. Sebagai pencatatan formal (legal) dan perjuangan yang telah dicapai.

c. Sebagai dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dan dapat diubah setiap kali ada pencapaian kemajuan dalam masyarakat komunis

Sumber Bacaan : Tugas Kewarganegaraan Mahasiswa Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan Universitas Halu Oleo
Sumber Gambar : kumparan.com

No comments :

Post a Comment