Ahmad Sanusi dalam tulisannya yang berjudul Memberdayakan Masyarakat dalam Pelaksanaan 10 Pilar Demokrasi (2006:193-205), mengutarakan 10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
1. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa
Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa artinya seluk beluk sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan Republik Indonesia harus taat asas, konsisten, atau sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Demokrasi dengan Kecerdasan.
Demokrasi dengan kecerdasan artinya mengatur dan menyelenggarakan demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu bukan dengan kekuatan naluri, kekuatan otot, atau kekuatan massa semata-mata. Pelaksanaan demokrasi itu justru lebih menuntut kecerdasan rohaniah, kecerdasan aqliyah, kecerdasan rasional, dan kecerdasan emosional.
3. Demokrasi yang Berkedaulatan Rakyat
Demokrasi yang berkedaulatan rakyat artinya kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Secara prinsip, rakyatlah yang memiliki/memegang kedaulatan itu. Dalam batas-batas tertentu kedaulatan rakyat itu dipercayakan kepada wakil-wakil rakyat di Majelis Permusyawaratan Rakyat (DPR/DPD) dan DPRD.
4. Demokrasi dengan Rule Of Law
5. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara
Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara artinya demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan saja mengakui kekuasaan negara Republik Indonesia yang tidak tak terbatas secara hukum, melainkan juga demokrasi itu dikuatkan dengan pemisahan kekuasaan negara dan diserahkan kepada badan-badan negara yang bertanggung jawab. Jadi, demokrasi menurut UUD Negara RI Tahun 1945 mengenal semacam pembagian dan pemisahan kekuasaan, dengan sistem pengawasan dan perimbangan.
6. Demokrasi dengan hak asasi manusia
Demokrasi dengan hak asasi manusia artinya demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui hak asasi manusia yang tujuannya bukan saja menghormati hak-hak asasi tersebut , melainkan terlebih-lebih untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia manusia seutuhnya.
7. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka
Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka artinya demokrasi menurut UUD Negara RI Tahun 1945 menghendaki diberlakukannya sistem pengadilan yang merdeka yang memberi peluang seluas-luasnya kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang seadil-adilnya. Di muka pengadilan yang merdeka itu penggugat dengan pengacaranya, penuntut umum dan terdakwa dengan pengacaranya mempunyai hak yang sama untuk mengajukan konsiderans (pertimbangan), dalil-dalil, fakta-fakta, saksi, alat pembuktian, dan petitumnya.
8. Demokrasi dengan otonomi daerah
9. Demokrasi dengan kemakmuran
10. Demokrasi yang berkeadilan sosial
No comments :
Post a Comment