Pengetahuan tidaklah cukup, kita harus mengamalkannya. Niat tidaklah cukup, kita harus melakukannya

Saturday, June 4, 2022

Macam-Macam Kekuasaan Negara

No comments

Secara sederhana kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya.

Negara tentu saja mempunyai kekuasaan, karena pada dasarnya negara merupakan organisasi kekuasaan. Dengan kata lain, bahwa negara memiliki banyak sekali kekuasaan. Kekuasaan negara merupakan kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan dan kemakmuran, serta keteraturan.

Menurut John Locke sebagaimana dikutip oleh Astim Riyanto dalam bukunya yang berjudul Negara Kesatuan; Konsep, Asas, dan Aplikasinya (2006:273), kekuasaan negara itu dapat dibagi menjadi 3 macam kekuasaan yaitu sebagai berikut.

1. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.

2. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

3. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.

Selain John Locke, ada tokoh lain yang berpendapat tentang kekuasaan negara, yaitu Montesquieu sebagaimana dikutip oleh Astim Riyanto dalam bukunya yang berjudul Negara Kesatuan; Konsep, Asas, dan Aplikasinya (2006:273) yaitu sebagai berikut.

1. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.

2. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.

3. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

Pendapat yang dikemukakan Montesquieu merupakan penyempurnaan dari pendapat John Locke. Kekuasaan federative oleh Montesquieu dimasukan ke dalam kekuasaan eksekutif dan fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang berdiri sendiri. Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang berbeda dan sifatnya terpisah. Oleh karena itu teori Montesquieu ini dinamakan dengan Trias Politica.

Sumber Bacaan : Buku Catatan Pendidikan Kewarganegaraan Siswa SMA
Sumber Gambar : duniapendidikan.co.id

No comments :

Post a Comment