Pengetahuan tidaklah cukup, kita harus mengamalkannya. Niat tidaklah cukup, kita harus melakukannya

Friday, November 1, 2019

ARTI THAHARAH DALAM ISLAM

No comments



Bersuci merupakan bagian dari prosesi ibadah umat Islam yang bermakna menyucikan diri yang mencakup secara lahir atau batin, sedangkan menyucikan diri secara batin saja diistilahkan sebagai tazkiyatun nufus.


Kedudukan bersuci dalam hukum Islam termasuk ilmu dan amalan yang penting, terutama karena di antara syarat-syarat salat telah ditetapkan bahwa seseorang yang akan mengerjakan salat diwajibkan suci dari hadas dan suci pula badan, pakaian, dan tempatnya dari najis.


 Firman Allah:


“ Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. (Al Baqarah 2:222) ”



PENGERTIAN THAHARAH


Secara bahasa thaharah artinya membersihkan kotoran, baik kotoran yang berwujud maupun yang tak berwujud. Kemudian secara istilah, thaharah artinya menghilangkan hadas, najis, dan kotoran (dari tubuh, yang menyebabkan tidak sahnya ibadah lainnya) menggunakan air atau tanah yang bersih.


Thaharah merupakan kedudukan yang paling utama dalam beribadah, karena jika tidak melakukan thaharah semua amal ibadah yang kita kerjakan tidak sah. Apabila seseorang dapat memahami thaharah maka sangatlah mudah ia untuk beribadah kepada allah swt. Karena setiap orang yang ingin melakukan shalat, diwajibkan terlebih dahulu untuk berthaharah. Seperti halnya wudhu, tayamum atau mandi wajib.


Karena hukum thaharah itu wajib terutama saat sebelum kita melaksanakan ibadah. Maka kita sebagai seorang mukmin wajib untuk selalu memperhatikan dan mempelajari thaharah.



PEMBAGIAN THAHARAH


1. Thaharah Maknawiyah adalah:


Bersihnya hati dari segala bentuk kesyirikan dan kemaksiatan serta penyakit-penyakit hati lainnya. Hakikat thaharah tidak akan terwujud selama kesyirikan masih bersarang dalam hati. Allah berfirman,


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَٰذَا ۚ وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ إِنْ شَاءَ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٌ


“Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya orang-orang musyrik itu adalah najis maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam setelah tahun ini, dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesunguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. ” (AtTaubah: 28)


Rasulullah bersabda, “Orang-orang mukmin itu bukan najis.”(Muttafaqun ‘Alaihi (Disepakati oleh Al Bukhary dan Muslim))


2. Thaharah Hissiyah (Secara Fisik) adalah Sucinya anggota badan dari segala kotoran dan najis yang terbagi ke dalam dua bagian, yaitu:


Suci Dari Hadats


Hadats adalah sesuatu yang melekat pada tubuh seorang muslim yang menyebabkannya terhalang melaksanakan ibadah sebelum ia bersuci seperti shalat, thawaf, dan lain-lain.
Hadats terbagi menjadi dua bagian, yaitu:


Hadats Kecil


Yaitu kondisi yang mengharuskan seseorang berwudhu (sebelum melaksanakan ibadah, pent) seperti buang air kecil, buang air besar, dan pembatal wudhu’ lainnya. Adapun cara bersucinya adalah dengan berwudhu’. Allah berfirman,


…….يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ


“Hai orang-orang yang beriman, jika kalian hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu serta basuhlah kakimu sampai mata kaki.” (Al-Maaidah: 6).


Hadats Besar


Yaitu Kondisi yang mengharuskan seseorang mandi (sebelum melaksanakan ibadah, pent) seperti junub, haid dan lainnya. Cara bersuci dari hadats besar adalah mandi. Allah berfirman,


وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا


“Dan jika kamu junub, maka mandilah…” (Al-Maaidah:6).


Suci Dari Najis


Menghilangkan najis merupakan sebuah kewajiban setiap muslim. Firman Allah


وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ


“Dan pakaianmu, bersihkanlah.” (Al Mudatstsir: 4).


Hadits Rasulullah, “Buang air kecil merupakan penyebab yang paling banyak mendatangkan azab kubur” (HR. Ibun Majah)


hadits Rasulullah yang lain, “Apabila seseorang mendatangi masjid, hendaklah ia memeriksa sandalnya. Jika ia melihat kotoran melekat pada sandalnya, maka hendaknya ia bersihkan lalu ia pakai saat shalat.” (HR. Abu Daud)


BENTUK THAHARAH


Thaharah dengan air seperti wudhu dan mandi besar (junub), dan ini adalah bentuk bersuci secara asal. Thaharah dengan tanah (debu) yakni tayamum sebagai pengganti air ketika tidak ada air ataupun sedang berhalangan menggunakan air.


MACAM-MACAM AIR


Air yang dapat dipakai bersuci ialah air yang bersih (suci dan menyucikan) yaitu air yang turun dari langit atau keluar dari bumi yang belum dipakai untuk bersuci


Air yang suci dan menyucikan ialah:


1. Air Hujan
2. Air Sumur
3. Air Laut
4. Air Sungai
5. Air Salju
6. Air Telaga
7. Air Embun


PEMBAGIAN AIR 


Ditinjau dari segi hukumnya, air itu dapat dibagi empat bagian :


a. Air suci dan menyucikan, yaitu air yang masih murni, dapat digunakan untuk bersuci dengan tidak makruh.


b. Air suci dan dapat menyucikan, tetapi makruh digunakan, yaitu air musyammas (air yang dipanaskan dengan matahari) di tempat logam yang bukan emas.


c. Air suci tetapi tidak dapat menyucikan, Seperti air musta’mal (air yang telah dipergunakan bersuci) untuk menghilangkan hadats atau najis walaupun tidak berubah warna, bau atau rasanya.


d. Air mutanajis, yaitu air yang kena najis (kemasukkan najis) , sedang jumlahnya kurang dari dua kulah, maka air yang semacam ini tidak suci dan tidak dapat menyucikan. Jika lebih dari dua kulah dan tidak berubah sifatnya, maka sah untuk bersuci.


Wallahu'alam


Sumber Bacaan : 

Buku Risalah Tuntunan Shalat Lengkap oleh DRS. MOH. RIFA'I
id.wikipedia.org
wahdah.or.id
www.idpengertian.com

Sumber Gambar : 

alqalam68.blogspot.com



No comments :

Post a Comment