1. Apa yang kamu ketahui tentang PPh Pasal 21?
Jawab :
PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dalam subjek pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh.
2. Sebutkan UU PPh Pasal 21 yang kamu ketahui ?
Jawab :
- UU No.7 tahun 1983 sampai UU No. 36 tahun 2008 tentang PPh
- Peraturan menteri keuangan No.252/PMK.03/2008
- Peraturan dirjen pajak No.PER-16/PJ/2016
- Peraturan menteri keuangan No.102/PMK.010/2016
3. Sebutkan yang termasuk wajib pajak atas PPh Pasal 21!
Jawab :
- Pegawai
- Penerima uang pesangon
- Pensiun
- Tunjangan hari tua
- Jaminan hari tua
- Ahli waris, dan
- Wajib pajak kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa
4. Bagaimana tariff PPh Pasal 21 Berdasarkan UU No.36 Tahun 2008?
Jawab :
Rp.0 s.d Rp.50.000.000,00 adalah 5%
Diatas Rp.50.000.000,00 s.d Rp. 250.000.000,00 adalah 15%
Diatas Rp.250.000.000,00 s.d Rp.500.000.000,00 adalah 25%
Diatas Rp.500.000.000,00 adalah 30%
5. Apa yang dimaksud dengan PPh Pasal 23?
Jawab :
PPh Pasal 23 merupakan pajak penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri (orang pribadi dan badan) dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh pasal 21.
6. Bagaimana pemotong PPh pasal 23?
Jawab :
Pemotong PPh pasal 23 adalah badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggaraan kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang membayarkan jenis-jenis penghasilan sesuai ketentuan PPh pasal 21 kepada subjek pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT).
7. Sebutkan yang termasuk dalam objek PPh pasal 23!
Jawab :
- Dividen
- Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengambilan uang
- Royalti
8. Bagaimana cara menghitung PPh Pasal 23 ?
Jawab :
PPh pasal 23 dapat dihitung dengan cara mengalikan tariff pemotongan dengan jumlah bruto penghasilan
PPh pasal 23 = Tarif X dasar pengenaan pajak
Dasar pengenaan pajak = Jumlah bruto penghasilan
9. Jelaskan pengertian dari PPh pasal 26!
Jawab :
PPh pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
10. Sebutkan yang termasuk pemotong PPh pasal 26!
Jawab :
- Badan pemerintah
- Subjek pajak dalam negeri
- Penyelenggara kegiatan
- BUT, atau
- Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada wajib pajak luar negeri selain BUT di Indonesia.

Tidak ada komentar :
Posting Komentar