1. Jelaskan yang dimaksud dengan NPWP !
Jawab :
Berdasarkan UU No.16 Tahun 2009 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
2. Mengapa setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP?
Jawab :
Karena NPWP sudah menyimpan semua informasi perpajakan si wajib pajak, jadi satu NPWP menggunakan satu identitas atau nomor kependudukan si wajib pajak dan menyimpan informasi seperti yang ada pada kartu identitasnya dan semua sistem telah terintegrasi dengan baik, sehingga tidak ada NPWP ganda yang dapat dikeluarkan oleh kantor pajak.
3. Apakah yang akan terjadi jika seorang wajib pajak dengan sengaja tidak mendaftarkan atau menyalahgunakan NPWP?
Jawab :
• Mendapatkan potongan pajak penghasilan (PPH) yang tinggi
• Ancaman pidana terkait tidak memiliki NPWP
• Hambatan membuka rekening bank dan pengajuan fasilitas kredit.
4. Sebutkan Fungsi NPWP!
Jawab :
- Mempermudah urusan administrasi
- Mempermudah pelayanan pajak
5. Sebutkan tata cara pendaftaran NPWP secara langsung !
Jawab :
- Tata cara pendaftaran NPWP secara langsung
- Permohonan pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran wajib pajak
- Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan
- Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha wajib pajak
- Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan secara langsung, melalui pos, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir
- Setelah seluruh persyaratan permohonan pendapatan diterima KPP atau KP2KP secara lengkap KPP atau KP2KP akan menerbitkan bukti penerimaan surat.
- KPP atau KP2KP menerbitkan kartu NPWP dan surat keterangan terdaftar (SKT) paling lambat satu hari kerja setelah bukti penerimaan surat diterbitkan
- NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui pos tercatat.
No comments :
Post a Comment