Pengetahuan tidaklah cukup, kita harus mengamalkannya. Niat tidaklah cukup, kita harus melakukannya

Friday, February 26, 2021

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

No comments

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

1. Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Indonesia adalah Negara kepulauan. Hal itu ditegaskan dalam pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-hak nya ditetapkan oleh Undang-Undang.

Berkaitan dengan wilayah Negara Indonesia, pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda. Deklarasi itu menyatakan “Bahwa segala perairan disekitar, diantara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada dibawah kedaulatan Negara Republik Indonesia. Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan Undang-Undang”.

Sebelumnya pengakuan masyarakat Internasional mengenai batas laut territorial hanya sepanjang 3 mil laut terhitung dari garis pantai pasang surut terendah.

Deklarasi Djuanda menegaskan bahwa Indonesia merupakan satu kesatuan wilayah Nusantara.

Luas wilayah Negara kita adalah kurang lebih 5.180.053 km2, yang terdiri atas wiilayah daratan kurang lebih seluas 1.922.570 km2 dan wilayah lautan kurang lebih seluas 3.257.483 km2. Diwilayah yang seluas itu tersebar kurang lebih 13.466 pulau yang terbentang antara sabang sampai merauke.

Wilayah Indonesia dibagi menjadi 3 macam

1) Zona Laut Teritorial, ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dan garis dasar kearah laut lepas. Laut yang terletak antara garis dan garis batas teritorial disebut laut teritorial. Laut yang terletak disebelah dalam garis dasar disebut laut internal/perairan dalam (laut nusantara). Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar.

2) Zona landas kontinen

Landas kontinen adalah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen. Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada 2 buah landasan yaitu landasan Asia dan Australia.

3) Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

ZEE adalah jalur laut sebesar 200 mil laut kearah laut terbuka diukur dari garis dasar, dikeluarkan pada tanggal 21 maret 1980.

2. Batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

1) Batas-batas wilayah Indonesia disebelah utara

Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia tepatnya disebelah utara pulau Kalimantan. Wilayah laut Indonesia sebelah utara berbatasan langsung dengan laut 5 negara yaitu Malaysia, Singapore, Thailand, Vietnam dan Filipina.

2) Batas-batas wilayah Indonesia di sebelah barat.

Sebelah barat wilayah Negara kesatuan republik Indonesia berbatasan langsung dengan samudra hindia dan perairan Negara India. 

3) Batas wilayah Indonesia disebelah timur

Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung dengan daratan papua nugini dan perairan samudra pasifik.

4) Batas wilayah Indonesia di sebelah selatan

Indonesia di sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat timor leste, perairan Australia dan samudra hindia.


Itu dia sekilas informasi mengenai Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semoga mudah dipahami dan juga bermanfaat.#

Sumber Bacaan : Buku Catatan PPKN SMA Kelas 10

Sumber Gambar : kompas.com

No comments :

Post a Comment