Pengetahuan tidaklah cukup, kita harus mengamalkannya. Niat tidaklah cukup, kita harus melakukannya

Saturday, March 6, 2021

Bentuk-Bentuk Badan Usaha

No comments

Bentuk-Bentuk Badan Usaha

1. Perusahaan Perseorangan

Perusahaan Perseorangan merupakan sebuah usaha yang hanya dimiliki oleh seseorang saja.

2. Firma

Firma merupakan kerjasama menjalankan usaha yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan nama bersama

• Kelebihan 

- Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.

- Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya pembagian kerja diantara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.

- Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relative lebih mudah.

• Kekurangan

- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan

- Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.

- Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.

3. CV (Persekutuan Komanditer)

CV merupakan bentuk perjanjian kerja sama dalam mendirikan usaha antara sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah orang yang bersedia mengatur dan bertanggung jawab penuh atas CV dengan kekayaan pribadinya. Sekutu pasif adalah orang yang hanya memberikan modal tapi tidak bersedia memimpin  perusahaan tersebut.

• Kelebihan 

- Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.

- CV mudah memperoleh modal karena pihak perbankan mempercayainya.

- Lebih mudah berkembang karena dipegang orang yang ahli dan dipercaya.

- CV Lebih fleksibel

- Pembagian keuntungan diberikan pada sekutu komanditer dan tak kena pajak penghasilan.

• Kekurangan

- Untuk mendirikan CV lebih ribet, karena memiliki akta notaris dan didaftarkan ke Departemen Kehakiman.

- Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar.

4. PT (Perseroan Terbatas)

PT merupakan badan usaha sekaligus badan hukum yang terdiri atas pemegang saham yang disebut stockholder dengan tanggungjawab terbatas terhadap utang-utang perusahaan sebesar modal yang mereka tanamkan.

• Kelebihan

- Mudah dalam peralihan kepemimpinan

- Mudah memperoleh tambahan modal

- Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin

- Lebih efisien dalam manajemen pengolahan sumber-sumber modal

• Kekurangan

- Pajaknya berganda antara pajak penghasilan dan pajak deviden

- Pendiriannya memerlukan akta notaris dan izin khusus usaha tertentu.

- Biaya pembentukan PT relative lebih tinggi.

- Terlalu terbuka dalam pelaporan kepada pemegang saham

5. Persero (Perseroan Terbatas Negara)

Perseroan Terbatas Negara merupakan bentuk perusahaan milik Negara yang sebelumnya bernama Perusahaan Negara. Umumnya persero ini terjadi dari perusahaan Negara yang kemudian diadakan penambahan modal yang ditawarkan kepada pihak swasta dan masyarakat (public).

• Kelebihan 

- Mencari Keuntungan

- Memberikan pelayanan kepada umum

- Modal pemberiannya berasal dari sebagian atau seluruhnya dari kekayaan Negara yang dipisahkan berupa saham-saham.

• Kekurangan

- Tidak memperoleh fasilitas Negara dan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.

6. PD (Perusahaan Daerah)

PD merupakan perusahaan yang saham-sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah (pemda). Tujuan didirikannya perusahaan ini adalah untuk mencari keuntungan yang dapat digunakan untuk pembangunan daerahnya.

• Kelebihan

- Seluruh keuntungan PD menjadi keuntungan daerah

- Menyediakan jasa-jasa bagi masyarakat daerah

- Merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan daerah

• Kekurangan

- Pengelolaan PD sangat ditentukan oleh kemanapun keuangan daerah

- Sejumlah besar aturan dapat menghambat pemgembangan PD

- Pengelolaan PD secara ekonomis sulit untuk dipertanggungjawabkan

7. Perum (Perusahaan Negara Umum)

Perum adalah bentuk perusahaan Negara yang juga bertujuan keuntungan.

• Kelebihan

- Menangani bidang-bidang usaha yang penting

- Bertujuan memberikan layanan kepada masyarakat

- Seluruh modalnya milik pemerintah, baik pusat atau daerah

- Perum bekerja lebih efisien

- Budaya kerja yang umumnya lebih baik

• Kekurangan

- Masih terjadi pemborosan karena tidak adanya perusahaan saingan

- Tingkat produktivitas pegawai masih dibawah persero (PT)

8. Perjan (Perusahaan Negara Jawatan)

Perjan merupakan perusahaan yang segala bentuk kegiatannya ditujukan kesejahteraan umum namun tidak meninggalkan sisi efisiensinya.

• Kelebihan 

- Menangani bidang-bidang usaha

- Memberikan layanan kepada masyarakat

- Seluruh modalnya adalah milik Negara

• Kekurangan

- Sering terjadi pemborosan karena tidak adanya perusahaan saingan

- Tingkat produktivitas kurang

- Sering menjadi alat politik kelompok tertentu

- Jika perjan rugi berarti Negara yang dirugikan.

9. Koperasi

Koperasi adalah perkumpulan yang bertujuan mengadakan kerjasama dalam upaya mensejahterahkan anggotanya.

• Kelebihan 

- Sisa hasil usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota

- Anggota koperasi berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus

- Seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginannya sendiri untuk memperbaiki hidupnya

- Mengutamakan kepentingan anggota

• Kekurangan

- Modal terbatas

- Daya saing lemah

- Tidak semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi

- Sumber daya manusia terkadang kurang

10. Yayasan

Yayasan merupakan sebuah badan hukum dengan kekayaan yang dipisahkan

• Kelebihan

- Non profit dan rela membantu masyarakat

• Kekurangan

- Terbatasnya dana


Itu dia sekilas Informasi mengenai Bentuk Badan Usaha. Semoga mudah dipahami dan juga bermanfaat.

Sumber Bacaan : 

Buku Catatan Akuntansi Dasar Kelas 10 SMK Akuntansi

Sumber Gambar :

Pahlevi.net
sarno.id
gurupendidikan.co.id
hukumonline.com
sarjanabisnis.com
manajemenbank.com
sarjanaekonomi.co.id
prolegal.id

No comments :

Post a Comment