Etika Profesi dan Peran Etika Dalam Profesi Akuntansi
A. Etika Profesi Dalam Akuntansi
Etika merupakan ilmu yang membahas dan mengkaji nilai dan norma moral. Etika merupakan refleksi kritis dan rasional mengenai nilai dan norma, dan beragam masalah kehidupan manusia terkait nilai dan norma moral yang umum diterima.
Etika adalah keseluruhan norma dan nilai yang digunakan oleh masyarakat untuk mengetahui bagaimana seharusnya menjalankan kehidupan. Etika mengaju pada sebagai seperangkat nilai atau prinsip moral yang berfungsi sebagai panduan untuk berbuat, bertindak, atau berperilaku.
B. Peran Etika Dalam Profesi Akuntansi
Etika profesi akuntansi menyediakan panduan bagi para akuntan professional dalam mempertahankan diri dari godaan saat harus mengambil keputusan sulit. Etika profesi ini termasuk bidang etika (sosial) terapan. Etika Profesi berkaitan dengan kewajiban etis mereka yang disebut professional. Etika profesi berfungsi sebagai panduan bagi para professional dalam menjalani kewajiban memberikan layanan jasa kepada masyarakat yang berstandar tinggi. Etika profesi meliputi norma-norma yang dilegalkan menjadi panduan prakter sehari-hari para professional. Sebagai panduan legal, norma-norma ini dikodifikasikan secara formal ke dalam bentuk kode etik atau kode perilaku profesi yang bersangkutan. Legal formal artinya harus ditaati dan pelanggarannya akan dikenai sanksi.
1. Prinsip 1 : Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional, setiap akuntan harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Prinsip 2 : Kepentingan Publik
Setiap akuntan berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada public, menghormati kepercayaan public dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. Prinsip 3 : Integritas
Integritas merupakan suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan professional
4. Prinsip 4 : Objektifitas
Setiap akuntan harus menjaga objektifitas dan bebas dari benturan kepentingan saat memenuhi kewajiban profesionalnya.
5. Prinsip 5 : Kompetensi dan Kehati-hatian professional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompeten, dan tekun, serta wajib mempertahankan pengetahuan dan keterampilan professional pada tingkat yang diperlukan.
6. Prinsip 6 : Kerahasiaan
Setiap akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa professional
7. Prinsip 7 : Perilaku professional
Setiap akuntan harus berperilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8. Prinsip 8 : Standar Teknis
Setiap akuntan harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standard teknis dan standard professional yang relevan.
• Sanksi Terhadap Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi
1. Sanksi Tertulis
Sanksi Tertulis merupakan sanksi atas pelanggaran yang bersifat teguran karena kelalaian dari akuntan dalam menjalankan tugasnya. Kelalaian ini belum bersifat merugikan secara material
2. Sanksi Pencabutan Izin Praktik Audit
Sanksi ini diberikan ketika akuntan sudah benar-benar melanggar kode etik akuntan yang telah diterapkan dan terindikasi merugikan pihak yang berkepentingan secara materil.
3. Sanksi pidana atau Perdata
Saksi pidana diberlakukan ketika jasa yang diberikan seorang akuntan bertentangan dengan hukum pidana maupun perdata.
Itu dia sekilas informasi mengenai Etika Profesi dan Peran Etika Dalam Profesi Akuntansi. Semoga Mudah dipahami dan juga bermanfaat.
Sumber Bacaan :
Buku Catatan Akuntansi Dasar Kelas 10 SMK Akuntansi
Sumber Gambar :
lancangkuning.com
seputarilmu.com
putriemilinda.blogspot.com
nalar.id
ekrut.com
merdeka.com
kompas.com
akuntansilengkap.com
market.bisnis.com
hukumonline.com
No comments :
Post a Comment