A. Wawasan Nusantara
1. Pengertian Wawasan Nusantara
Kata Wawasan menunjukkan cara pandang, cara melihat, dan cara tinjau individu. Kata nusantara, yang merupakan rangkaian dari kata nusa dan antara, adalah suatu konsepsi untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau yang terletak diantara Samudra pasifik dan Samudra Hindia serta antara Benua Asia dan Benua Australia.
Wawasan nusantara dapat didefinisikan sebagai cara pandang bangsa-indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Unsur dasar konsep wawasan nusantara terdiri dari wadah, isi, dan tata laku
a) Wadah
Wadah merupakan tempat bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berbagai kegiatan kenegaraan lain yang meliputi seluruh wilayah Indonesia dalam bentuk organisasi pemerintahan, yaitu eksekutif, legislative dan yudikatif
b) Isi
Isi adalah aspirasi yang berkembang di masyarakat, cita-cita, serta tujuan nasional dalam pembukuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
c) Tata Laku
Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi yang terdiri dari tata laku yang terlihat dan tidak terlihat.
2. Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara, artinya cara pandang yang selalu utuh menyuluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional.
3. Asas Wawasan Nusantara
a) Kepentingan yang sama
b) Tujuan yang sama
c) Keadilan yang berarti kesesuaian pembagian dari hasil jerih payah usaha dan kegiatan baik perseorangan, kelompok, golongan, maupun daerah
d) Kejujuran
e) Solidaritas
f) Kerja sama
g) Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama untuk menjadi bangsa dan Negara Indonesia.
4. Konsep Wawasan Nusantara
a. Konsep kesatuan politik
Diantaranya sebagai berikut :
1) Kedaulatan wilayah nasional beserta kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, kesatuan matra seluruh bangsa, modal dan milik bangsa Indonesia.
2) Bangsa Indonesia yang terdiri atas berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah.
3) Secara psikologis, bangsa Indonesia juga harus satu rasa, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
b. Konsep Kesatuan Ekonomi
1) Kekayaan wilayah nusantara adalah modal dan milik bangsa
2) Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang diseluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri-ciri khas tiap daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya
3) Kehidupan perekonomian di wilayah nusantara merupakan kesatuan ekonomi yang diselenggarakan atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi kemakmuran rakyat.
c. Konsep Kesatuan Sosial-Budaya
1) Masyarakat Indonesia sebagai satu bangsa memiliki kehidupan yang serasi dan selaras dengan tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
2) Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu.
d. Konsep Kesatuan Pertahanan Keamanan
1) Ancaman terhadap satu pulau pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan Negara
2) Tiap-Tiap warga Negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan Negara dan bangsa.
B. Kedudukan, Fungsi, Tujuan dan Manfaat Wawasan Nusantara
1. Kedudukan Wawasan Nusantara
Kedudukan Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
2. Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijakan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi seluruh rakyat Indonesia yang mengutamakan kepentingan nasional.
3. Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara secara umum bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi dan meningkatkan persatuan di segala aspek kehidupan warga Negara Indonesia.
4. Manfaat Wawasan Nusantara
a. Setiap warga Negara Indonesia mengenal dan mengetahui bahwa kedaulatan Republik Indonesia memiliki wilayah hukum dengan pengakuan internasional
b. Setiap warga Negara Indonesia wajib mempertahankan dan menjaga wilayah Indonesia dari ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dari pihak manapun, baik dari dalam maupun luar negeri.
C. Aspek Trigatra dan Pancagatra dalam Wawasan Nusantara
Aspek trigatra meliputi posisi dan kondisi geografis, keadaan dan kemampuan penduduk, serta kekayaan alam.
Aspek Pancagatra meliputi ideology, politik, ekonomi, sosial-budaya dan pertahanan keamanan.
Aspek trigatra dan pancagatra menjadi satu kesatuan yang disebut astagatra
D. Peran Serta Warga Negara Mendukung Implementasi Wawasan Kebangsaan
Implementasi ini mencakup kehidupan politik, ekonomi, sosial-budaya, serta pertahanan nasional.
- Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan politik : Seluruh kehidupan, kenegaraan, baik menyangkut dasar dan sistem pemerintahan Indonesia, harus mengutamakan persatuan dan kesatuan serta wilayah Indonesia.
- Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan ekonomi :
Menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
- Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan sosial-budaya : Menciptakan kehidupan masyarakat yang tidak membeda-bedakan suku, agama, ras dan status sosialnya.
- Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan : Menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa.
- Implementasi Wawasan Nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Itu dia sekilas informasi mengenai Wawasan Nusantara dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semoga Mudah dipahami dan juga bermanfaat.
Sumber Bacaan :
Buku Catatan Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 10 SMA
Sumber Gambar :
Youtube.com
No comments :
Post a Comment