Pengetahuan tidaklah cukup, kita harus mengamalkannya. Niat tidaklah cukup, kita harus melakukannya

Tuesday, May 11, 2021

Materi Akuntansi Tentang Akuntansi Piutang Satuan Kerja

No comments

Piutang pendapatan adalah piutang yang timbul atas pendapatan pajak sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan.

1. Piutang Pendapatan Pemerintah Pusat

Pendapatan pemerintah pusat meliputi hal-hal sebagai berikut.

a. Pajak dalam negeri

1) Pajak penghasilan migas

Perusahaan yang melakukan kegiatan di bidang minyak bumi dan gas alam harus mendapat izin dari Pertamina. Hak dan kewajiban masing-masing pihak ditetapkan melalui perjanjian dengan Pertamina. Kontraktor harus menyerahkan sebagian minyak dan gas alam yang dihasilkannya kepada Pertamina, membayar pajak atas penghasilan yang diperolehnya (pajak penghasilan migas), membayar pajak bumi dan bangunan, dan jenis-jenis pajak lainnya.

2) PPN dan pajak penjualan atas barang mewah

PPN merupakan pajak tidak langsung yang dikenakan atas transaksi penyerahan barang kena pajak ataupun pemanfaatan jasa kena pajak. Pengenaan PPN akan dibebankan kepada konsumen akhir yang harus dibayar setiap pengenaan PPN tersebut.

3) Cukai atas barang kena pajak

Cukai atas barang kena pajak adalah pungutan Negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik yang ditentukan yang disebut barang kena cukai (BKC). BKC adalah barang yang dalam pemakaiannya perlu dibatasi dan diawasi.

4) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh objek, yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan. Keadaan subjek (pihak yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak. PBB terbagi dalam beberapa sector, yaitu sector perkotaan, pedesaan, perkebunan, perhutanan, pertambangan migas, dan pertambangan umum.

PBB yang menjadi hak pemerintah pusat adalah PBB sector perkebunan, perhutanan, pertambangan migas, dan pertambangan umum.

5) Pajak penghasilan nonmigas

Pajak penghasilan nonmigas dikelompokkan dalam empat kelompok, yaitu sebagai berikut.

a) Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas, seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktik dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara dan lain sebagainya.

b) Penghasilan dari usaha dan kegiatan

c) Penghasilan dari modal yang berupa harta gerak atau harta tidak bergerak serta bunga, dividen, sewa, keuntungan, penjualan harta atau hak yang tidak digunakan untuk usaha, dan lain sebagainya.

d) Penghasilan lain-lain, seperti pembebasan hutang, hadiah, dan lain sebagainya.

6) Pajak Lainnya

Penerimaan Negara yang tercantum dalam pos pajak lainnya penerimaan dari bea materai. Dokumen yang dikenakan bea materai adalah dokumen yang berbentuk seperti berikut.

a) Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata.

b) Akta-akta notaris termasuk salinannya

c) Akta-akta yang dibuat oleh PPAT termasuk rangkap-rangkapnya

d) Surat berharga, seperti wesel, promes dan askep

e) Dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian dimuka pengadilan

b. Pajak Perdagangan Internasional

Pendapatan pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan Negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar. Penerimaan pajak perdagangan internasional terdiri atas bea masuk dan pajak ekspor.

1) Bea masuk

Penerimaan Negara yang tercantum dalam pos bea masuk pada APBN adalah penerimaan yang berasal dari pembayaran bea masuk oleh para importer sehubungan dengan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Jadi, yang menjadi objek bea masuk adalah barang yang dimasukkan ke dalam pabean (barang importir)

Subjek bea masuk adalah pihak-pihak yang pada prinsipnya harus bertanggung jawab atas pembayaran bea masuk, yaitu pihak-pihak yang memasukkan barang ke dalam daerah pabean (importir).

2) Pajak ekspor

Penerimaan Negara yang tercantum dalam pos pajak ekspor pada APBN adalah penerimaan sebagai hasil pungutan pajak yang dikenakan atas ekspor beberapa komoditi tertentu.

Kebijakan Negara di bidang ekspor berkaitan dengan upaya-upaya yang ditujukan untuk mendorong ekspor barang jadi, menciptakan lapangan kerja, mendorong industry hilir, dan meningkatkan pendapatan harta.

Sumber Gambar :

Id.scribd.com

No comments :

Post a Comment