1. Klasifikasi Kas dan Setara Kas
Berdasarkan PSAP Nomor 1 tentang penyajian laporan keuangan, kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah daerah yang sangat likuid yang siap dijabarkan/dicairkan menjadi kas serta bebas dari risiko perubahan nilai signifikan.
a. Kas pemerintah dalam pengelolaan bendahara umum Negara (BUN)
Bendahara umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum Negara. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, menteri keuangan adalah bendahara umum Negara yang menguasai uang Negara.
b. Kas pemerintah daerah
Uang daerah adalah uang yang dikuasai oleh bendahara umum daerah berupa rupiah dan valuta asing. Pengelolaan uang daerah terdiri atas pihak-pihak berikut.
1) Bendahara umum daerah (BUD) adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum daerah, yaitu kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah (SKPKD)
2) Bendahara penerimaan
3) Bendahara pengeluaran
c. Kas dan Setara Kas
Kas dan setara kas pada pemerintah daerah mencakup kas yang dikuasai, dikelola dan dibawah tanggung jawab BUD dan bendahara pengeluaran kas dan setara kas terdiri atas :
1) Saldo rekening kas daerah, yaitu saldo rekening pada bank untuk menampung penerimaan dan pengeluaran
2) Setara kas berupa surat utang Negara (SUN) atau obligasi dan deposito kurang dari 3 bulan, yang dikelola oleh bendahara umum daerah.
d. Kas pemerintah diluar pengelolaan bendahara umum Negara/daerah (BUND)
Kas pemerintah yang penguasaan, pengelolaan dan pertanggung jawabannya dilakukan oleh selain bendahara umum Negara/daerah meliputi :
1) Kas di bendahara penerimaan, apabila bendahara penerimaan bukan merupakan bagian dari BUN
2) Kas di bendahara pengeluaran, apabila bendahara pengeluaran bukan dari BUN
3) Saldo kas lainnya yang diterima karena penyelenggaraan pemerintah
4) Kas di Badan Layanan Umum/badan umum daerah
2. Pengukuran dan Pengakuan
a. Pengukuran Kas dan Setara Kas
Kas dan setara kas diukur dan dicatat sebesar nilai nominal. Nilai nominal artinya disajikan sebesar nilai rupiahnya. Apabila terdapat kas dalam bentuk Valuta asing, dikonversi menjadi rupiah menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca.
b. Pengakuan Kas dan Setara Kas
1) Potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh oleh pemerintah daerah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal.
2) Pengakuan Kas dan Setara Kas, diterima atau kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah, atau dapat dikatakan bahwa kas dan setara kas dapat diakui pada saat kas dan setara kas diterima dan/atau dikeluarkan/dibayarkan.
3. Akuntansi Kas dan Setara Kas
a. Transaksi Penerimaan Kas
1) Transaksi pendapatan
Pendapatan adalah semua penerimaan rekening kas umum Negara/daerah yang menambah ekuitas dana lancer dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah. Transaksi pendapatan pemerintah pusat dan daerah sebagai berikut :
• Pemerintah pusat, yaitu pendapatan Negara, antara lain perpajakan, penerimaan Negara bukan pajak dan hibah
• Pendapatan pemerintah daerah, yaitu pendapatan asli daerah dan pendapatan daerah yang sah lainnya
2) Transaksi Penerimaan Pembiayaan
Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun anggaran berikutnya, untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. Adapun penerimaan pembiayaan adalah semua penerimaan rekening kas umum/Negara/daerah antara lain berasal dari penerimaan pinjaman, penjualan obligasi pemerintah, hasil privatisasi perusahaan Negara/daerah, penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada pihak ketiga, penjualan investasi permanen lain, pencairan dana cadangan, dan hasil penjualan kekayaan Negara/daerah yang dipisahkan.
3) Transaksi Penerimaan Transfer
Penerimaan transfer masuk merupakan penerimaan uang dari entitas pelaporan lain yang menambah ekuitas dana lancer dan tidak wajib dikembalikan, antara lain penerimaan dana penimbangan dan dana bagi hasil dari pemerintah pusat/provinsi.
4) Transaksi Penerimaan Lainnya/Nonanggaran
Adalah penerimaan kas yang tidak mempengaruhi pendapatan, penerimaan pembiayaan, dan penerimaan transfer pemerintah berupa penerimaan perhitungan pihak ketiga.
b. Transaksi pengeluaran kas
1) Transaksi belanja Negara/daerah
Belanja adalah semua pengeluaran dari rekening kas umum Negara/daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam produk tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali.
2) Transaksi pengeluaran pembiayaan
Pengeluaran pembiayaan adalah semua pengeluaran rekening kas umum Negara/daerah antara lain pemberian pinjaman kepada pihak ketiga, penyertaan modal pemerintah, pembayaran kembali pokok pinjaman dalam periode tahun anggaran tertentu, dan pembentukan dana cadangan.
3) Pengeluaran transfer
Pengeluaran transfer adalah pengeluaran kas dari entitas pelaporan ke entitas pelaporan lain dalam pemerintah seperti pengeluaran dana penimbangan oleh pemerintah pusat dan dana bagi hasil oleh pemerintah daerah.
4) Transaksi pengeluaran lainnya/nonanggaran
Adalah pengeluaran kas yang tidak mempengaruhi anggaran pendapatan, belanja pengeluaran pembiayaan, dan pengeluaran transfer pemerintah, antara lain pengeluaran perhitungan pihak ketiga.
4. Akuntansi Saldo Kas
a. Rekonsiliasi bank
Rekonsiliasi bank dilakukan untuk mencocokkan saldo kas di Bank menurut catatan bank dengan catatan akuntansi pada entitas pemerintah yang mengelola rekening pada bank tersebut. Rekonsiliasi bank berguna untuk mengecek ketelitian pencatatan dalam rekening kas dan catatan bank. Rekonsiliasi juga berguna untuk mengetahui penerimaan atau pengeluaran yang sudah terjadi di Bank, tetapi belum dicatat pada akuntansi pemerintah atau sebaliknya.
Perbedaan catatan dari Bank dengan pencatatan oleh entitas pemerintah sebagai berikut.
1) Transaksi sudah dicatat oleh entitas pemerintah, tetapi belum dilaporkan oleh bank dan belum dicatat pada rekening Koran.
2) Transaksi sudah dilaporkan di rekening Koran bank, tetapi belum dicatat oleh entitas pemerintah
3) Kesalahan pencatatan oleh entitas pemerintah atau pihak bank
b. Selisih Kas
Selisih kas adalah perbedaan saldo kas menurut catatan akuntansi dengan saldo fisik kas tunai (on hand) yang ada pada tanggal tertentu. Selisih lebih kas terjadi apabila catatan akuntansi kas (buku kas) lebih besar dari jumlah fisik pada tanggal tertentu, sedangkan selisih kurang kas terjadi apabila catatan akuntansi (buku kas) lebih besar dari jumlah fisik pada tanggal tertentu. Penelusuran dapat memberi informasi penyebab selisih kas yang meliputi hal-hal berikut.
1) Kesalahan dalam pencatatan akuntansi, baik kurang maupun lebih
2) Kecurangan yang dilakukan oleh karyawan entitas pemerintah
3) Penyebab selisih kas tidak dapat diidentifikasi secara pasti
5. Penyajian Kas dan Setara di Neraca
a. Aset lancer
Aset lancar adalah suatu asset yang diharapkan segera untuk dapat direalisasikan atau dimiliki untuk dipakai atau dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. Kas dan setara kas diklasifikasikan sebagai asset lancar. Kas dan setara kas pada asset lancar meliputi saldo kas pada BUN/BUD, saldo kas pada bendahara, kas di bendahara pengeluaran yang bukan berasal dari uang persediaan, kas di badan layanan umum, dan setara kas.
b. Aset nonlancar
Uang yang disajikan pada asset nonlancar merupakan uang yang tidak memenuhi definisi asset lancar. Uang tersebut diklasifikasikan dalam kelompok asset nonlancar sehingga disajikan secara terpisah dari saldo kas dan setara kas pada asset lancar. Penyajian uang pada asset nonlancar tergantung pada tiga kriteria, yaitu merupakan hak pemerintah, dicadangkan untuk tujuan tertentu, dan dibatasi penggunaannya.
Sumber Gambar :
Youtube.com
No comments :
Post a Comment