Assalamu'alaikum Teman-Teman
Kali ini kita akan merangkum materi akuntansi tentang Ekuitas Satuan Kerja. Baca sampai habis ya, agar wawasan kamu bisa bertambah dan paham tentang materi ini!
Ekuitas Satuan Kerja
1. Dana Cadangan
Dana Cadangan menurut PSAP No.1 Tentang Penyajian Laporan Keuangan paragraph 65 adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relative besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Dana cadangan diperinci menurut tujuan pembetukannya.
Dana cadangan merupakan dana disisihkan beberapa tahun anggaran untuk kebutuhan belanja pada masa datang. Peruntukan dana cadangan biasanya digunakan untuk pembangunan asset, misalnya rumah sakit, pasar induk, atau gedung olahraga. Dana cadangan dapat dibentuk untuk lebih dari satu peruntukan. Apabila terdapat lebih dari satu peruntukan, dana cadangan harus diungkapkan dan diperinci menurut peruntukannya.
Dana cadangan adalah dana yang dibentuk guna membiayai kebutuhan dana yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Penggunaan dana cadangan harus sesuai dengan peraturan daerah. Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan dibahas dengan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD.
a. Sumber Pendanaan Dana Cadangan
Pembentukan dana cadangan daerah bersumber dari kontribusi tahunan penerimaan APBD, kecuali dari dana alokasi khusus, pinjaman daerah, dan dana darurat yang berasal dari pemerintah. Dengan demikian, pemenuhannya bersumber dari penerimaan pendapatan asli daerah (PAD), dana alokasi umum (DAU) dan bagi hasil pajak/bukan pajak.
b. Pengelolaan Dana Cadangan
Dana cadangan haruslah dikelola dengan baik sehingga selama masa “Penumpukan” sampai saat dinilai cukup untuk digunakan dapat lebih produktif. Dalam hal ini, kebijakan harus diarahkan pada upaya memberdayakan “idle money” dalam bentuk dana cadangan.
c. Pelaksanaan Program dan Kegiatan yang dibiayai dengan dana cadangan
Program/kegiatan yang didanai dari dana cadangan pada prinsipnya diperlukan sama dengan program/kegiatan lainnya. Proses perencanaannya dimulai dengan mencantumkan nama program/kegiatan dalam rencana kerja (Renja) dan RKA, SKPD, lalu dicantumkan dalam PPAS dan RAPBD, dan akhirnya ditetapkan dalam perda APBD.
2. Pihak yang Terkait dengan Dana Cadangan
Fungsi-fungsi terkait pada prosedur dana cadangan adalah sebagai berikut.
a. Penggunaan anggaran/kuasa pengguna anggaran
b. Bendahara pengeluaran
c. Pejabat penatausahaan keuangan SKPD
d. Bendahara umum daerah/kuasa bendahara umum daerah
3. Dokumen yang Digunakan
a. Peraturan daerah tentang dana cadangan
b. Surat perintah pencairan dana langsung (SP2D-LS) sebagai dokumen pencairan/transfer pemindahan dan rekening kas umum daerah ke rekening dana cadangan
c. Dokumen perintah pencairan dari dana cadangan ke rekening kas umum daerah
d. Nota kredit, dokumen hasil pengelolaan dana cadangan
e. Dokumen lainnya
4. Jurnal atas Dana Cadangan
d. Perubahan Ekuitas
Sesuai dengan PSAP Nomor 09, ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara asset dan kewajiban pemerintah pada tanggal laporan. Saldo ekuitas di neraca berasal dari saldo akhir ekuitas pada laporan perubahan ekuitas.
Laporan perubahan ekuitas menyajikan sekurang-kurangnya pos-pos berikut.
1) Ekuitas awal, merupakan ekuitas yang berasal dari akhir tahun sebelumnya yang diperoleh dari laporan perubahan ekuitas tahun sebelumnya.
2) Surplus/deficit LO pada periode bersangkutan atau tahun berjalan
3) Koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas, antara lain berasal dari dampak kumulatif yang disebabkan oleh perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan mendasar dari persediaan yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan perubahan nilai asset tetap karena revalusi asset tetap
4) Ekuitas akhir, diperoleh dari hasil penjumlahan antara ekuitas awal dan surplus/deficit LO periode berjalan dan koreksi kesalahan.
Terima Kasih sudah membaca sampai akhir. Bila ada pertanyaan mengenai materi di atas langsung saja komen ya.
Sumber Bacaan : Buku Catatan Akuntansi SMK Kelas 12
Sumber Gambar : sarjanaekonomi.co.id
No comments :
Post a Comment