UPAYA PEMERINTAH DALAM MENEGAKKAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Pemerintah Indonesia Indonesia dalam proses penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) ini telah melakukan langkah-langkah strategis, diantaranya :
1. Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM dibentuk pada tanggal 7 Juni 1993 melalui Kepres Nomor 50 Tahun 1993. Keberadaan Komnas HAM selanjutnya diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 75 sampai dengan pasal 99. Komnas HAM merupakan lembaga negara mandiri setingkat lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai lembaga pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi Hak Asasi Manusia (HAM). Komnas HAM beranggotakan 35 orang yang dipilih oleh DPR berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden. Masa jabatan anggota Komnas HAM selama 5 tahun dan dapat diangkat lagi hanya untuk 1 kali masa jabatan.
Komnas HAM mempunyai wewenang sebagai berikut.
a. Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah
b. Memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan
c. Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi
d. Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah dan DPR untuk ditindaklanjuti.
Setiap warga negara yang merasa Hak asasinya dilanggar boleh melakukan pengaduan kepada Komnas HAM. Pengaduan tersebut harus disertai dengan alasan, baik secara tertulis maupun lisan dan identitas pengadu yang benar.
2. Pembentukan Instrumen HAM
Instrumen Hak Asasi Manusia (HAM) adalah alat yang menjamin proses perlindungan dan penegakan hak asasi manusia. Instrumen HAM biasanya berupa peraturan perundang-undangan dan lembaga-lembaga penegak hak asasi manusia, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan pengadilan HAM. Instrumen HAM yang berupa peraturan perundang-undangan dibentuk untuk menjamin kepastian hukum serta memberikan arahan dalam proses penegakan HAM.
3. Pembentukan Pengadilan HAM
Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia baik perseorangan maupun masyarakat dan menjadi dasar dalam penegakan, kepastian hukum, keadilan dan perasaan aman, baik perseorangan maupun masyarakat.
Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Disamping itu, berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh warga negara Indonesia dan terjadi di luar batas territorial wilayah Indonesia.
No comments :
Post a Comment