Pengetahuan tidaklah cukup, kita harus mengamalkannya. Niat tidaklah cukup, kita harus melakukannya

Friday, June 17, 2022

6 Soal Essay Materi Administrasi Pajak Tentang Perpajakan Beserta Jawabannya

No comments

1. Jelaskan pengertian pajak menurut UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan!

Jawab : Menurut UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

2. Sebutkan ciri-ciri pajak!

Jawab : 

- Pajak dipungut berdasarkan atau dengan ketentuan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.

- Dalam pembayaran, pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.

- Pajak dipungut oleh negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah

- Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, digunakan untuk membiayai public investment.

3. Sebutkan dan Jelaskan Fungsi Pajak!

Jawab : 

- Fungsi Budgetair (Sumber Keuangan Negara)

Fungsi Budgetair artinya pajak merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran baik pengeluaran rutin maupun pembangunan.

- Fungsi Regularend (Pengatur)

Pajak mempunyai fungsi pengatur, artinya pajak sebagai alat mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi serta mencapai tujuan-tujuan tertentu di luar bidang keuangan.

4. Sebutkan dan jelaskan hukum pajak!

Jawab : 

- Hukum Pajak Materiil

Hukum pajak materiil merupakan norma-norma yang menjelaskan keadaan, perbuatan, dan peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak, siapa yang harus dikenakan pajak, dan berapa besarnya pajak.

- Hukum Pajak Formil

Hukum pajak formil merupakan peraturan-peraturan mengenai berbagai cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi suatu kenyataan.

5. Apa tujuan hukum pajak formil?

Jawab : Hukum Pajak Formil bertujuan untuk melindungi fiskus dan Wajib Pajak serta memberi jaminan bahwa hukum materiilnya dapat diselenggarakan secepat mungkin.

6. Sebutkan teori-teori yang mendukung pemungutan pajak!

Jawab :

- Teori asuransi

- Teori kepentingan

- Teori gaya pikul

- Teori kewajiban pajak mutlak 

- Teori asas gaya beli

Sumber Gambar : pajakku.com

No comments :

Post a Comment