Pengetahuan tidaklah cukup, kita harus mengamalkannya. Niat tidaklah cukup, kita harus melakukannya

Kamis, 02 Juni 2022

Asas-Asas Kewarganegaraan Indonesia Yang Perlu Kamu Ketahui

Tidak ada komentar

Asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu. Pada umumnya asas dalam menentukan kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.

1. Asas ius sanguinis (asas keturunan)

Asas ius sanguinis adalah kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan. Kewarganegaraan anak selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya tanpa memperhatikan di mana anak itu lahir. 

2. Asas ius soli (asas kedaerahan)

Asas ius soli adalah kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya. Seseorang tidak terpengaruh oleh kewarganegaraan orang tuanya, karena yang menjadi patokan adalah tempat kelahirannya.

Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan di beberapa negara, baik yang menerapkan asas ius soli maupun ius sanguinis, dapat menimbulkan 2 kemungkinan status kewarganegaraan seseorang penduduk yaitu sebagai berikut.

1. Apatride

Apatride adalah adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.

2. Bipatride

Bipatride adalah adanya seorang penduduk yang mempunyai 2 macam kewarganegaraan sekaligus. 

Dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatu negara lazim menggunakan 2 stelsel, yaitu :

1. Stelsel aktif

Stelsel aktif adalah seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa).

2. Stelsel pasif

Stelsel pasif adalah seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan suatu tindakan hukum tertentu (naturalisasi istimewa).

Berkaitan dengan kedua stelsel diatas, seorang warga negara dalam suatu negara pada dasarnya mempunyai :

1. Hak opsi

Hak opsi adalah hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif).

2. Hak repudiasi

Hak repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif).

Menurut Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut.

1. Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat dilahirkan.

2. Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang.

3. Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.

4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

Sumber Bacaan : Buku Catatan Pendidikan Kewarganegaraan Siswa SMA
Sumber Gambar : idkuu.com

Tidak ada komentar :

Posting Komentar