1. Apa yang dimaksud dengan Pajak Daerah?
Jawab : Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepala daerah terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan oleh keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2. Apa yang dimaksud dengan Retribusi daerah?
Jawab : Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
3. Apa yang dimaksud dengan Dana Perimbangan?
Jawab : Dana perimbangan adalah sumber pendapatan daerah yang diperoleh berdasarkan pengalokasian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditujukan untuk mendukung pelaksanaan fungsi dan kewenangan pemerintah daerah untuk mencapai dan menyelenggarakan pemberian otonomi daerah yang tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat agar semakin meningkat dan mengalami perbaikan.
4. Apa yang dimaksud dengan pengukuran pendapatan?
Jawab : pengukuran pendapatan adalah proses penetapan nilai uang untuk mengakui dan memasukkan setiap pos dalam laporan keuangan.
No comments :
Post a Comment