1. Apa yang dimaksud dengan sektor publik?
Jawab : Sektor Publik adalah suatu entitas yang aktivitasnya berhubungan dengan penyediaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan dan hak publik.
2. Apa yang dimaksud dengan Pemerintah Pusat?
Jawab : pemerintah pusat adalah presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Apa yang dimaksud dengan Pemerintah Daerah?
Jawab : Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Apa yang dimaksud dengan Urusan Pemerintah?
Jawab : Urusan pemerintah adalah kekuasaan pemerintah yang menjadi kewenangan presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggaraan pemerintah daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
5. Apa yang dimaksud dengan Otonomi Daerah?
Jawab : Otonomi Daerah adalah hak, wewenangan, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Apa yang dimaksud dengan asas otonomi?
Jawab : Asas Otonomi adalah prinsip dasar penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan otonomi daerah.
7. Apa yang dimaksud dengan Dekosentrasi?
Jawab : Dekosentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, kepada instansi vertical di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintah umum.
8. Apa yang dimaksud dengan Desentralisasi?
Jawab : Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.
9. Apa yang dimaksud dengan Instansi Vertikal?
Jawab : Instansi Vertikal adalah perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintahan nonkementerian yang mengurus urusan pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka dekosentrasi.
10. Apa yang dimaksud dengan Akuntansi?
Jawab : Akuntansi adalah proses identifikasi, pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penyajian laporan, serta penginterpretasian atas hasilnya.
11. Apa yang dimaksud dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)?
Jawab : Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
12. Apa yang dimaksud dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah?
Jawab : Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah adalah konsep dasar penyusunan dan pengembangan standard akuntansi pemerintahan, dan merupakan acuan bagi komite standard akuntansi pemerintahan, penyusun laporan keuangan, pemeriksa, dab pengguna laporan keuangan dalam mencari pemecahan atas suatu masalah yang belum diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAK).
13. Apa yang dimaksud dengan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis akrual?
Jawab : Standar Akuntansi Pemerintah berbasis akrual adalah Standar Akuntansi Pemerintah yang mengakui pendapatan, beban, asset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiyaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN/APBD.
14. Apa yang dimaksud dengan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis kas menuju akrual?
Jawab : Standar Akuntansi Pemerintah berbasis kas menuju akrual adalah Standar Akuntansi Pemerintah yang mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan berbasis kas, serta mengakui asset, utang, dan ekuitas dana berbasis akrual.
15. Apa yang dimaksud dengan Sistem Akuntansi Pemerintah?
Jawab : Sistem Akuntansi Pemerintah adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggaraan, peralatan, dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi pemerintah.
No comments :
Post a Comment