1. Apa yang dimaksud dengan Biaya dibayar di muka?
Jawab : Biaya dibayar di muka adalah biaya yang telah terjadi, yang akan digunakan untuk aktivitas perusahaan yang akan datang.
2. Apa yang dimaksud dengan Pajak dibayar di muka?
Jawab : Pajak dibayar di muka adalah pajak yang dibayar oleh perusahaan setiap bulan atau dipotong/dipungut oleh pihak ketiga dan akan diperhitungkan sebagai kredit pajak di akhir tahun (untuk pajak penghasilan) atau di akhir bulan (untuk PPN).
3. Sebutkan contoh Pajak dibayar di muka!
Jawab :
- PPh 22 (dari import barang)
- PPh 23 (dari bunga, dividen, royalty, management fee)
- PPh 25 (setoran masa pajak penghasilan)
- PPN Masukan (Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh pengusaha kena pajak pada waktu perusahaan membeli barang atau jasa kena pajak).
4. Sebutkan tujuan pemeriksaan biaya dan pajak dibayar di muka!
Jawab :
- Untuk memeriksa apakah terdapat internal control yang cukup baik atas biaya dan pajak dibayar di muka.
- Untuk memeriksa apakah biaya yang mempunyai kegunaan untuk tahun berikutnya sudah dicatat sebagai biaya dibayar di muka.
- Untuk memeriksa apakah biaya dibayar di muka yang mempunyai kegunaan untuk tahun berjalan telah dibebankan/dicatat sebagai biaya tahun berjalan.
- Untuk memeriksa apakah pajak dibayar di muka didukung oleh bukti setoran/pemungutan pajak yang sah dan lengkap sehingga bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak pada akhir periode.
- Untuk memeriksa apakah penyajian biaya dan pajak dibayar dimuka dalam laporan keuangan sudah selesai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia (paybudi/PSAK).
No comments :
Post a Comment