PENGERTIAN SHALAT HAJAT
Sholat hajat adalah sholat sunnah yang dilaksanakan dengan tujuan memohon kepada Allah dalam permintaan suatu keperluan atau kebutuhan tertentu. Pada dasarnnya setiap manusia mempunyai kebutuhan entah itu kebutuhan yang kecil maupun besar. Walaupun kebutuhan sekecil apapun kita dianjurkan untuk memohon kepada Allah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda:
“Hendaklah salah seorang dari kalian senantiasa meminta kebutuhannya kepada Tuhan, sampai pun ketika meminta garam, sampai pun meminta tali sandalnya ketika putus.” (HR. Tirmidzi)
Selain itu jika kita sedang membutuhkan kebutuhan yang dinilai besar sekalipun kita tidak hanya dianjurkan untuk berdoa tetapi juga melaksanakan sholat sunnah 2 rekaat dengan tujuan agar dikabulkannya doa tersebut. Sholat tersebut yang dinamakan sholat hajat. Seperti namannya yang sedang meminta hajat terhadap sesuatu.
HUKUM SHALAT HAJAT
Sholat hajat hukumnya sunnah. Dalam kitab-kitab fiqih, sebagian ulama mencantumkan sholat hajat namun sebagian tidak mencantumkan pembahasannya.
Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah, Prof Dr Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu dan Syaikh Abdurrahman Al Juzairi dalam Fiqih Empat Mazhab mencantumkan pembahasannya. Sedangkan Syaikh Musthofa Al Bugho dalam Fiqih Manhaji tidak mencantumkan pembahasan sholat hajat.
Sholat hajat juga banyak dibahas dalam kitab-kitab hadits seperti Shahih at Targhib wat Tarhib karya Syaikh Nasiruddin Al Albani dan Al Adzkar karya Imam Nawawi.
Prof Dr Wahbah Az Zuhaili mencantumkan sholat hajat sebagai sholat sunnah ketiga dalam sub bab Sholat-Sholat Mu’ayyanah Mustaqillah, setelah sholat tarawih, sholat dhuha, sholat tasbih dan sholat istikharah.
“Sholat ini termasuk sholat sunnah karena ada hadits riwayat Abdullah bin Abu Aufa dalam Sunan Tirmidzi menerangkan tentang sholat ini. Imam At Tirmidzi berkata bahwa hadits tentang sholat hajat termasuk hadits gharib,” tulis beliau dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu.
Syaikh Abdurrahman Al Juzairi dalam Fiqih Empat Madzhab menuliskan, “Dianjurkan bagi setiap muslim yang memiliki kebutuhan yang syar’i untuk melakukan sholat hajat.”
KEUTAMAAN SHALAT HAJAT
1. Ditinggikan Derajatnya
Dengan memperbanyak sholat, seorang hamba akan ditinggikan derajatnya oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Hendaklah engkau memperbanyak sujud (perbanyak shalat) kepada Allah. Karena tidaklah engkau memperbanyak sujud karena Allah melainkan Allah akan meninggikan derajatmu dan menghapuskan dosamu” (HR. Muslim)
2. Hajatnya Dikabulkan
Ini keutamaan khusus sholat hajat. Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah mengutip hadits shahih dari Abu Darda radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Barangsiapa berwudhu dan menyempurnakannya, kemudian mengerjakan sholat dua rakaat dengan sempurna maka Allah memberi apa saja yang ia minta, baik segera maupun lambat (HR. Ahmad)
3. Dicintai Allah
Sebab sholat ini merupakan ibadah sunnah. Melakukan ibadah-ibadah sunnah seperti ini akan mendatangkan kecintaan Allah.
Sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman, “Barangsiapa memusuhi wali-Ku, sungguh Aku mengumumkan perang kepadanya. Tidaklah hamba-Ku mendekat kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada hal-hal yang Aku wajibkan kepadanya. Hamba-Ku tidak henti-hentinya mendekat kepada-Ku dengan ibadah-ibadah sunnah hingga Aku mencintainya.” (HR. Bukhari)
4. Diampuni Dosanya
Dengan memperbanyak sholat, seorang hamba juga akan diampuni dosanya oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Mengerjakan sholat ini termasuk memperbanyak sholat dan memperbanyak sujud sebagaimana hadits di atas.
KEAJAIBAN SHALAT HAJAT
Salah satu keajaiban sholat hajat diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi lalu dicantumkan Syaikh Nashiruddin Al Albani dalam Shahih at Targhib wa at Tarhib di bawah judul anjuran sholat hajat dan doa sholat hajat.
Dari Utsman bin Hunaif radhiyallahu ‘anhu, bahwa seorang laki-laki buta datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, berdoalah kepada Allah agar menyembuhkan penglihatan mataku.” Beliau bersabda, “Atau aku biarkan saja engkau (seperti itu)?” Dia berkata, “Wahai Rasulullah, hilangnya penglihatanku memberatkanku.”
Rasulullah bersabda, “Pergilah lalu berwudhulah, kemudian sholatlah dua rakaat, lalu ucapkanlah (doa):
“Ya Allah sesungguhnya aku memohon kepadaMu dan menghadap kepadaMu dengan Nabiku Muhammad, Nabi (pembawa) rahmat. Wahai Muhammad, sesungguhnya aku menghadap kepada Tuhanku denganmu agar Dia menyembuhkan penglihatanku. Ya Allah, terimalah syafaatnya padaku dan terimalah syafaatku pada diriku.”
Lalu ia pun pulang dan Allah menyembuhkan penglihatannya.” (HR. Tirmidzi; hasan)
Syaikh Nashiruddin Al Albani menjelaskan bahwa arti “wa syaffi’nii fii nafsii” adalah terimalah syafaatku pada diriku yang maksudnya terimalah doaku.
Wallahu’alam
Sumber Bacaan :
thegorbalsla.com
bersamadakwah.net
Sumber Gambar :
jeparaupdate.co
No comments :
Post a Comment