PENGERTIAN APBD
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah suatu rencana keuangan tahunan daerah meliputi rencana penerimaan, pengeluaran, dan pembiayaan daerah selama satu tahun.
FUNGSI APBD
Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 ayat (4), fungsi APBD terdiri atas fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi.
SUMBER PENERIMAAN APBD
1) Pendapatan asli daerah (PAD), terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, laba dari BUMD dan hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
2) Dana perimbangan, terdiri atas dana alokasi umum (DAU), dana bantuan hibah (DBH), dan dana alokasi khusus (DAK)
3) Pendapatan lain-lain dari pendapatan yang sah
4) Pinjaman daerah
PENGELUARAN/PEMBIAYAAN APBD
Pengeluaran daerah terdiri atas belanja langsung dan belanja tidak langsung. Belanja langsung terdiri atas pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Belanja tidak langsung terdiri atas belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga.
No comments :
Post a Comment