PENGERTIAN APBN
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat. APBN merupakan suatu daftar atau penjelasan sistematis dan terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran Negara dalam jangka waktu satu tahun yang ditetapkan undang-undang, serta dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
FUNGSI APBN
1) Fungsi Alokasi. APBN sebagai sumber anggaran biaya yang harus dikeluarkan Negara untuk melaksanakan pembangunan.
2) Fungsi Distribusi. APBN sebagai penerimaan pemerintah yang disalurkan kembali kepada masyarakat, misalnya subsidi.
3) Fungsi Stabilisasi. APBN sebagai sumber anggaran Negara yang digunakan untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
4) Fungsi Otorisasi. APBN sebagai anggaran Negara yang digunakan sebagai dasar penetapan pendapatan dan belanja pada tahun berjalan
5) Fungsi Perencanaan. APBN sebagai anggaran pemerintah yang menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun berjalan.
6) Fungsi Pengawasan. APBN sebagai anggaran pemerintah yang menjadi pedoman dalam menilai kesesuaian kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.
TUJUAN APBN
1) Memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan menghimpun pendapatan Negara dalam rangka mewujudkan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, efisiensi, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian guna mencapai Indonesia yang aman, damai, adil dan demokratis.
2) Meningkatkan kesejahteraan rakyat
3) Menjaga keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
PENERIMAAN APBN
1) Penerimaan perpajakan terdiri atas penerimaan pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
• Penerimaan pajak dalam negeri, terdiri atas pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak penjualan barang mewah (PPnBM), pajak bumi dan bangunan (PBB), serta cukai.
• Pajak perdagangan internasional bersumber dari bea masuk dan pungutan atau pajak lain.
2) Penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) meliputi pengelolaan sumber daya alam (SDA), bagian pemerintah atas laba BUMN, dan pendapatan badan layanan umum (BLU).
3) Hibah meliputi pemberian barang atau jasa dari pihak lain.
PENGELUARAN APBN
Pengeluaran atau belanja Negara terdiri atas belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah. Belanja pemerintah pusat terdiri atas belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain. Belanja daerah terdiri atas dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan dana penyesuaian.
DAMPAK APBN TERHADAP PEREKONOMIAN
APBN memperlihatkan arah, tujuan, dan prioritas pembangunan yaitu peningkatan kualitas sumber daya manusia. Tujuan pembangunan dapat tercapai melalui APBN, misalnya meningkatkan pemerataan pendapatan.
No comments :
Post a Comment