Pengetahuan tidaklah cukup, kita harus mengamalkannya. Niat tidaklah cukup, kita harus melakukannya

Monday, May 30, 2022

Pengertian dan Bentuk-Bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)

No comments

PENGERTIAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Secara yuridis, menurut Pasal 1 Angka 6 UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang dimaksud dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian dalam konteks Negara Indonesia, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi Manusia.

BENTUK-BENTUK PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA

Bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang sering muncul biasanya terjadi dalam dua bentuk, sebagai berikut:

1. Diskriminasi

Diskriminasi adalah suatu pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, ras, suku, kelompok, golongan, jenis kelamin, keyakinan, bahasa yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individual maupun kolektif dalam semua aspek kehidupan.

2. Penyiksaan

Penyiksaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau orang ketiga

  • Beradasarkan sifatnya pelanggaran dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.

1. Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat

Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berbahaya dan mengancam nyawa manusia seperti pembunuhan, penganiayaan, perampokan, perbudakan, penyanderaan dan sebagainya.

2. Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) ringan

Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) ringan adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusia, akan tetapi dapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi.

  • Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) menurut Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.

1. Kejahatan genosida

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :

a) Membunuh anggota kelompok

b) Mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok

c) Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain

d) Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagainya

e) Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok

2. Kejahatan terhadap kemanusiaan

Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditunjukkan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :

a) Pembunuhan

b) Perbudakan

c) Pemusnahan

d) Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa

e) Penyiksaan dan lain-lain

Sumber Bacaan : Buku Catatan PPKN Siswa SMA
Sumber Gambar : jdih.banyuwangikab.go.id

No comments :

Post a Comment