1. Apa yang dimaksud dengan desa?
Jawab : Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Apa yang dimaksud dengan pemerintahan desa?
Jawab : Pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Apa yang dimaksud dengan pemerintah desa?
Jawab : Pemerintah desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
4. Apa yang dimaksud dengan pemerintah pusat?
Jawab : Pemerintah pusat adalah Presiden Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Apa yang dimaksud dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa?
Jawab : Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa adalah rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
6. Apa yang dimaksud dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa?
Jawab : Rencana Kerja Pemerintah Desa adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 tahun.
7. Apa yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Desa?
Jawab : Badan Usaha Milik Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola asset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
8. Apa yang dimaksud dengan asset desa?
Jawab : asset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
9. Apa yang dimaksud dengan belanja desa?
Jawab : Belanja desa adalah semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa.
10. Apa yang dimaksud dengan pembiayaan desa?
Jawab : pembiayaan desa adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
11. Apa yang dimaksud dengan penetausahaan keuangan desa?
Jawab : penatausahaan keuangan desa adalah kegiatan pencatatan yang khususnya dilakukan oleh bendahara desa. Bendahara desa wajib melakukan pencatatan terhadap seluruh transaksi yang ada berupa penerimaan dan pengeluaran.
No comments :
Post a Comment