1. Jelaskan pengertian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)!
Jawab : Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
2. Sebutkan Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)!
Jawab :
- Fungsi NPWP untuk mempermudah urusan administrasi
- Fungsi NPWP untuk mempermudah pelayanan pajak
3. Sebutkan dokumen atau lampiran yang diperlukan bagi Wajib Pajak dalam melakukan Permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas!
Jawab :
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia
- Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi warga negara asing
4. Sebutkan dokumen atau lampiran yang diperlukan bagi Wajib Pajak dalam melakukan permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas!
Jawab :
- Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
- Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
5. Sebutkan dokumen atau lampiran yang diperlukan bagi Wajib Pajak dalam melakukan permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk wajib pajak badan!
Jawab :
- Fotokopi akta pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT (Badan Usaha Tetap)
- Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengusaha aktif.
- Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
6. Sebutkan dokumen atau lampiran yang diperlukan bagi Wajib Pajak dalam melakukan permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Joint Operation sebagai Wajib Pajak Pemotong/Pemungut!
Jawab :
- Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation
- Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation
- Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dan salah seorang pengurus joint operation.
7. Sebutkan tata cara pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baik itu Wajib Pajak orang Pribadi maupun badan yang dilakukan secara langsung!
Jawab :
- Permohonan pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.
- Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan
- Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak
- Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan secara langsung melalui pos, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir
- Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau KP2KP secara lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.
- KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan
- NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui pos tercatat.
8. Sebutkan tata cara pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara elektronik!
Jawab :
- Mengisi Formulir pendaftaran Wajib Pajak pada aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id
- Permohonan pendaftaran yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak melalui aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai ketentuan hukum
- Untuk panduan penggunaan Aplikasi e-Registration dapat dilihat pada aplikasi e-Registration pada tautan: Help e-Registration
- Wajib pajak yang telah menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak memalui e-Registration harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan di atas, Ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak
- Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui aplikasi e-Registration atau mengirimkan dengan menggunakan surat pengiriman dokumen yang telah ditandatangani oleh pemohon
- Dokumen-dokemen tersebut paling lambat 14 hari kerja sudah diterima oleh KPP
- Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah penyempaian permohonan pendaftaran secara elektronik, maka permohonan tersebut dianggap tidak diajukan. Jadi, pastikan dokumen yang disyaratkan telah diterima KPP sebelum jangka waktu 14 hari kerja
- Apabila dokumen yang disyaratkan ini telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik
- Terhadap permohonan pendaftaran NPWP yang telah diberikan Bukti Penerimaan Surat, KPP atau KP2KP akan menerbitkan kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lambat 1 hari kerja setelah Bukti penerimaan surat diterbitkan
- Kartu NPWP dan surat keterangan terdaftar disampaikan kepada Wajib Pajak melalui pos tercatat.
No comments :
Post a Comment