1. Jelaskan pengertian Pengusaha Kena Pajak (PKP)!
Jawab : Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta perubahannya.
2. Apa yang dimaksud dengan barang kena pajak?
Jawab : Barang kena pajak adalah barang-barang yang dikenakan pajak atas Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Barang yang dimaksud adalah barang berwujud, yang menurut sifatnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.
3. Apa yang dimaksud dengan Impor Barang Kena Pajak?
Jawab : Impor Barang Kena Pajak maksudnya adalah memasukkan barang-barang yang dikenakan pajak dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean.
4. Apa yang dimaksud dengan penyerahan jasa kena pajak?
Jawab : penyerahan jasa kena pajak adalah jasa yang dikenakan pajak atas Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Jasa yang dimaksud adalah setiap kegiatan pemberian pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan.
5. Apa yang dimaksud dengan pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean?
Jawab : pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean maksudnya adalah kegiatan memanfaatkan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
6. Apa yang dimaksud dengan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean?
Jawab : pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean maksudnya adalah kegiatan memanfaatkan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
7. Apa yang dimaksud dengan ekspor barang kena pajak berwujud?
Jawab : ekspor barang kena pajak berwujud maksudnya adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang kena pajak berwujud dari dalam daerah pabean ke luar daerah pabean.
8. Apa yang dimaksud dengan ekspor barang kena pajak tidak berwujud?
Jawab : ekspor barang kena pajak tidak berwujud maksudnya adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang kena pajak tidak berwujud dari dalam daerah pabean ke luar daerah pabean.
9. Apa yang dimaksud dengan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP)?
Jawab : Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak baik badan maupun orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha yang memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
10. Apa yang dimaksud dengan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)?
Jawab : Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang berisikan identitas dan kewajiban perpajakan bagi pengusaha kena pajak.
No comments :
Post a Comment