1. Apa yang dimaksud dengan Piutang usaha?
Jawab : Piutang usaha adalah piutang yang berasal dari penjualan barang dagangan atau jasa secara kredit.
2. Apa yang dimaksud dengan Piutang Lain-lain?
Jawab : Piutang Lain-lain adalah piutang yang timbul dari transaksi di luar kegiatan usaha normal perusahaan.
3. Sebutkan tujuan pemeriksaan piutang!
Jawab :
- Untuk mengetahui apakah terdapat pengendalian intern yang baik atas piutang dan transaksi penjualan, piutang dan penerimaan kas.
- Untuk memeriksa keabsahan dan ke otentikan dari pada piutang
- Untuk memeriksa kemungkinan tertagihnya piutang dan cukup tidaknya perkiraan allowance forbad debts (penyisihan piutang tak tertagih)
- Untuk mengetahui apakah ada kewajiban bersyarat yang timbul karena pendiskontoan wesel tagih
- Untuk memeriksa apakah penyajian piutang di neraca sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia/Standar Akuntansi Keuangan.
No comments :
Post a Comment