1. Apa yang dimaksud dengan Pasar Modal?
Jawab : Pasar Modal adalah pasar yang menjual belikan sekuritas (surat berharga) yang umumnya memiliki umur lebih dari satu tahun, seperti saham dan obligasi.
2. Sebutkan manfaat Pasar Modal Bagi Investor!
Jawab :
- Memberikan kesempatan kepada investor untuk memiliki perusahaan yang sehat dengan cara membeli saham perusahaan tersebut.
- Meningkatkan nilai investasinya. Memperoleh dividen bagi yang memiliki saham dan bunga tetap bagi pemilik obligasi.
- Memberikan hak suara dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) bagi pemegang saham, memberikan hak suara RUPO (Rapat Umum Pemegang Obligasi) bagi pemegang Obligasi.
3. Sebutkan manfaat Pasar Modal bagi emiten (perusahaan penerbit dan obligasi)
Jawab :
- Menghimpun dana dalam jumlah yang besar dan diterima sekaligus pada pasar perdana selesai.
- Mengurangi atau memperkecil ketergantungan emiten terhadap bank
- Mendapatkan kebebasan dalam pengelolaan dana karena jangka waktu penggunaan dana tidak terbatas
- Tidak ada beban finansial artinya jika perusahaan mendapat untung dividen dapat dibagikan jika rugi tidak ada dividen.
4. Sebutkan manfaat Pasar Modal bagi pemerintah!
Jawab :
- Terciptanya pemerataan pendapatan karena masyarakat diberi kesempatan untuk turut serta memiliki saham perusahaan.
- Mendorong investasi nasional, artinya semakin banyak perusahaan yang meneribitkan saham dan obligasi di pasar modal, membuka peluang masyarakat yang berkelebihan dana untuk ikut berinvestasi.
- Penciptaan lapangan kerja, artinya semakin banyak perusahaan yang mendapatkan dana segar masyarakat melalui pasar modal, aktivitas produksi semakin meningkat sehingga berdampak pada kebutuhan tenaga kerja makin meningkat. Hal ini meningkatkan pendapatan nasional dan pendapatan per kapita sehingga mendorong laju pembangunan.
- Mengurangi beban anggaran bagi BUMN (Badan Usaha Milik Negara) artinya BUMN yang modalnya dari pemerintah sehingga membebani anggaran negara tergantikan oleh dana yang didapat dari investor yang membeli saham BUMN tersebut.
5. Sebutkan pelaku pasar modal!
Jawab :
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- PT Bursa Efek Indonesia
- PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
- PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
- Perusahaan Efek
- Penjamin emisi efek (underwriter)
- Perantara pedagang efek (pialang atau broker)
- Manajer investasi
- Emiten
- Investor
6. Apa yang dimaksud dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?
Jawab : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga pemerintah yang bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di perbankan, pasar modal, dan IKNB)
7. Sebutkan Tugas Lembaga Pemerintah PT Bursa Efek Indonesia!
Jawab :
- Sebagai fasilitator, antara lain menyediakan sarana perdagangan efek , mengupayakan likuiditas, yaitu mengalirnya dana secara cepat pada efek-efek yang dijual, menyebarluaskan informasi bursa ke seluruh lapisan masyarakat, memasyarakatkan pasar modal, untuk menarik calon investor dan perusahaan yang go public, dan
- Sebagai SRO (Self Regulatory Organization), antara lain membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa, mencegah praktek transaksi yang dilarang melalui pelaksanaan fungsi pengawasan.
8. Apa fungsi Lembaga kliring dan penjaminan yang saat ini ditangani oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)?
Jawab : Fungsi Lembaga kliring dan penjaminan yang saat ini ditangani oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) adalah Melakukan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.
9. Apa yang dimaksud dengan Kliring?
Jawab : Kliring adalah proses penentuan hak dan kewajiban anggota bursa yang timbul dari transaksi bursa.
10. Apa yang dimaksud dengan Lembaga penyimpanan dan penyelesaian yang saat ini ditangani oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)?
Jawab : Lembaga penyimpanan dan penyelesaian yang saat ini ditangani oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) adalah lembaga atau perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan menjadi tempat penyimpanan catatan elektronik terpusat bagi bank custodian, perusahaan efek, dan pihak lain.
11. Apa yang dimaksud dengan Perusahaan Efek?
Jawab : Perusahaan efek adalah perusahaan yang berbentuk PT dan mendapat ijin dari OJK untuk melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan atau manajer investasi (UU Pasar Modal)
12. Apa yang dimaksud dengan Penjamin emisi efek (underwriter)?
Jawab : Penjamin emisi efek (underwriter) adalah perusahaan efek yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten tersebut.
13. Apa yang dimaksud dengan Perantara pedagang efek (pialang atau broker)?
Jawab : Perantara pedagang efek (pialang atau broker) adalah perusahaan efek/securitas yang bertugas menjadi perantara dalam jual beli efek karena investor tidak boleh melakukan kegiatan jual beli secara langsung tanpa melalui perantara.
14. Apa yang dimaksud dengan Emiten (perusahaan go public)?
Jawab : Emiten (perusahaan go public) adalah perusahaan yang telah mengeluarkan saham atau obligasi yang dijual kepada masyarakat melalui bursa efek.
15. Apa yang dimaksud dengan Investor?
Jawab : Investor adalah orang atau lembaga yang memiliki dana lebih guna diinvestasikan ke dalam pembelian saham atau obligasi.
Sumber Gambar : cermati.com
No comments :
Post a Comment