1. Sebutkan Lembaga Penunjang Pasar Modal!
Jawab :
- Biro Administrasi Efek (BAE)
- Bank Kustodian
- Wali amanat (trustee)
- Pemeringkat efek
2. Apa yang dimaksud dengan Biro Administrasi Efek (BAE)?
Jawab : Biro Administrasi Efek (BAE) adalah lembaga yang menjual jasa pencatatan dan pemindahan kepemilikan efek baik pada pasar perdana maupun pasar sekunder.
3. Apa yang dimaksud dengan Bank Kustodian?
Jawab : Bank Kustodian adalah lembaga yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lainnya yang berkaitan dengan efek.
4. Apa yang dimaksud dengan Wali amanat (trustee)?
Jawab : Wali amanat (trustee) adalah lembaga yang dipercaya untuk mewakili kepentingan seluruh pemegang obligasi dan berperan sebagai pemimpin dalam rapat umum pemegang obligasi (RUPO)
5. Apa yang dimaksud dengan Pemeringkat efek?
Jawab : Pemeringkat efek adalah perusahaan swasta yang menyusun peringkat atau ranking atas efek yang bersifat uang (seperti obligasi). Tujuan pemeringkatan adalah untuk memberikan pendapat (independen, objektif, dan jujur) mengenai risiko suatu efek utang.
6. Sebutkan Profesi Penunjang Pasar Modal!
Jawab :
- Akuntan Publik
- Notaris
- Konsultan Hukum
- Penilai (appraiser)
- Penasihat investasi (investment advisor)
7. Sebutkan peran Akuntan Publik dalam Pasar Modal!
Jawab :
- Memberi petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik kepada emiten
- Memeriksa laporan keuangan emiten dan memberikan pendapatnya atas laporan keuangan tersebut.
8. Sebutkan wewenang Notaris dalam pasar modal!
Jawab :
- Membuat akta perubahan anggaran dasar emiten
- Membuat perjanjian penjaminan emisi efek dan perjanjian dengan agen penjual
- Membuat perjanjian perwaliamanatan dan penangguhan dalam emisi obligasi
- Menghadiri setiap Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan oleh emiten
- Membuat berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
9. Sebutkan Peran Konsultan Hukum dalam pasar modal!
Jawab :
- Memberikan pendapat apakah emiten dari segi hukum (legal opinion) bermasalah atau tidak. Pendapatnya mencakup pemeriksaan atas anggaran dasar emiten beserta perubahannya, ijin usaha emiten, bukti pemilikan/penguasaan harta kekayaan emiten perikatan oleh emiten dengan pihak lain, perkara baik perdata maupun pidana yang menyangkut emiten dan pribadi pengurus perseroan
- Membantu membereskan segala aspek hukum suatu perusahaan yang akan go public, dengan jalan memberikan nasehat dan pendapat yang diperlukan oleh emiten (perusahaan yang go public).
10. Apa yang dimaksud dengan Penilai (Appraiser) dalam pasar modal?
Jawab : Penilai (Appraiser) dalam pasar modal adalah pihak yang memberikan jasa professional dalam menentukan nilai wajar suatu aktiva atau harta yang dimiliki emiten (perusahaan) yang melakukan emisi/penjualan saham.
11. Apa yang dimaksud dengan Penasihat Investasi (investment advisor) dalam pasar modal?
Jawab : Penasihat Investasi (investment advisor) dalam pasar modal adalah lembaga atau perorangan yang memberikan nasihat kepada emiten atau calon emiten berkaitan dengan berbagai hal.
No comments :
Post a Comment