Tapi tahukah kamu Meskipun dalam Islam penuh toleransi dan semua umat Islam dipermudah dalam banyak hal, tetapi didalam agama Islam juga terdapat aturan-aturan yang wajib dan harus diketahui oleh semua umatnya. Aturan-aturan itu disebut dengan Hukum Islam.
Tahukah kamu apa itu Hukum Islam?
Hukum Islam adalah suatu aturan yang ditetapkan dan berkaitan dengan amal perbuatan seorang mukallaf, baik perintah itu mengandung sebuah tuntutan, larangan, ataupun perbolehan terhadap suatu hal. Hukum Islam ini berlaku untuk seorang yang telah baligh.
Ukuran baligh bagi seorang perempuan adalah berumur 9 tahun, sudah menstruasi (haid), mulai muncul tanda pubertas seperti membesarnya payudara dll. Bila bagi seorang laki-laki adalah berumur 15 tahun dan dia sudah mulai bisa mengeluarkan sperma, mimpi basah, keluar tanda kedewasaan seperti tumbuhnya rambut pada ketiak, alat kelamin dll.
Sedangkan yang disebut mukallaf adalah orang muslim yang sudah dewasa dan sehat, tidak gangguan jiwa atau akal (akal sehat) yang mana diberi sebuah kewajiban atau perintah dan sebuah larangan oleh Agama Islam.
HUKUM-HUKUM ISLAM
Hukum Islam dibagi menjadi 5 yaitu Wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah. Banyak diantara kita yang mengetahui hukum-hukum diatas tetapi kadang hanya sebatas tahu dan tidak mengetahui arti dari hukum-hukum tersebut Oleh karena itu,.Untuk Lebih Jelas Mari kita simak penjelasan berikut ini.
1. Wajib
Yaitu perintah yang harus dikerjakan. Wajib adalah suatu perkara yang dimana orang akan mendapatkan sebuah pahala jika orang tersebut mau melakukan pekerjaan atau perbuatan yang diperintahkan dan akan mendapat siksa atau dosa bila tidak mengerjakan suatu hal yang diperintahkan. (harus dikerjakan untuk menggugurkan dosa). Contohnya adalah kewajiban menunaikan sholat, kewajiban puasa dibulan ramadhan dan lain-lain.
Wajib atau fardu a’in itu dibagi menjadi 2 Bagian yaitu :
1) Fardu a’in yaitu perintah yang harus dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf.
2) Fardu kifayah yaitu suatu perintah yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang-orang mukallaf. Dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorang pun dari mereka yang mengerjakannya.
Seperti menyalatkan mayit dan menguburkannya.
2. Sunnah
Sunnah adalah suatu perkara yang mana jika orang mau melakukan suatu hal atau perbuatan yang dianjurkan akan mendapatkan pahala, namun bila orang tersebut meninggalkan atau tidak mengerjakan perbuatan yang dianjurkan maka dia tidak mendapatkan dosa. Contohnya adalah sholat sunnah sebelum (qobliyah) dan setelah sholat (ba'diyah), puasa rajab, dan lain sebagainya.
3. Haram
Haram merupakan suatu perkara yang berlawanan pada hukum yang pertama dan kedua. Haram adalah suatu perkara yang mana bila seseorang tidak mengerjakan suatu perkara yang dilarang maka dia akan mendapatkan pahala, dan bila perkara yang dilarang itu dilakukan atau dikerjakan maka dia akan mendapatkan dosa. Contohnya seperti judi, mabuk, dan lain-lain.
4. Makruh
Makruh adalah suatu hal yang mana bila seseorang meninggalkan perkara atau hal itu hukumnya adalah lebih baik dan akan mendapat pahala, dan bila seseorang mengerjakan suatu hal yang dihukumi makruh maka dia tidak mendapat dosa atau tidak ada konsekwensinya. Tapi ingat bahwa hal yang bersifat makruh lebih baik ditinggalkan karena Allah tidak menyukai hal yang makruh. Contohnya adalah makan dan juga minum sambil berdiri dan lain sebagainya.
5. Mubah
Mubah adalah suatu perkara atau hal yang boleh untuk dikerjakan dan boleh juga untuk ditinggalkan ( sesuka hati mau pilih yang mana ). Contohnya adalah memilih jenis makanan, dll.
Demikian Pembahasan mengenai Hukum - Hukum Dalam Islam
Wallahu’alam
SUMBER BACAAN :
Buku Tuntunan Shalat Lengkap Oleh Drs. Moh. Rifa’i
www.mishba7.com
SUMBER GAMBAR :
almursi.com
No comments :
Post a Comment