Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Kusnardi dan Ibrahim (1983:140) menyatakan bahwa istilah pemisahan kekuasaan dan pembagian kekuasaan merupakan dua istilah yang memiliki pengertian berbeda.
Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan Negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai organ maupun fungsinya. Lembaga kekuasaan Negara berdiri sendiri tanpa memerlukan koordinasi dan kerja sama.
Mekanisme pemisahan kekuasaan-kekuasaan Negara dibagi-bagi dalam beberapa bagian (legislative,eksekutif, dan yudikatif).
Pembagian kekuasaan di Indonesia diatur dala UUD Negara Republik Indonesia yang terbagi menjadi dua yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan vertical
1. Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal
Yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu. Pembagian kekuasaan ini dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat.
1) Kekuasaan Konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan UUD dan dijalankan oleh MPR sebagaimana ditegaskan dalam pasal 3 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UUD”
2) Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan UU dan penyelenggaraan pemerintah Negara dan dipegang oleh Presiden ditegaskan dalam pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD”
3) Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang dipegang oleh DPR ditegaskan dalam pasal 20 ayat (1) UUD Negara Indonesia Tahun 1945 “DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang”.
4) Kekuasaan Yudikatif/kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan dipegang oleh MA dan MK ditegaskan dalam pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Yang menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah MA dan badan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara dan oleh sebuah MK.”
5) Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara. Dijalankan oleh BPK ditegaskan dalam pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara diadakan satu BPK yang bebas dan mandiri.”
6) Kekuasaan moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,mengatur,dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara nilai rupiah dijalankan oleh Bank Indonesia (BI) ditegaskan dalam pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan,kedudukan,kewenangan,tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam UU.
2. Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan Pasal 18 Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. “Negara kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
No comments :
Post a Comment