Rangkuman Materi Administrasi Pajak Tentang Mengenali Bentuk-Bentuk Surat Pajak
1. Menjelaskan Definisi dan Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)
- Definisi SPT
SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Fungsi SPT
1) Fungsi SPT bagi wajib pajak penghasilan (PPH)
Sebagai sarana wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
2) Fungsi SPT bagi PKP
Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah PPN dan Ppnbm yang sebenarnya terutang.
3) Fungsi SPT bagi pemotong atau pemungut pajak
Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.
2. Menjelaskan Definisi dan Fungsi Surat Setoran Pajak (SSP)
- Definisi SSP
SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
- Fungsi SSP
Sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatkan validasi.
3. Menjelaskan Definisi dan Fungsi Surat Ketetapan Pajak (SKP)
- Definisi SKP
SKP adalah surat ketetapan direktorat jenderal pajak yang memberikan keterangan detail terhadap wajib pajak atas perhitungan pajaknya.
- Fungsi SKP
Sebagai suatu ketetapan tertulis yang menimbulkan hak dan kewajiban, memuat besarnya utang pajak pada tahun tertentu bagi wajib pajak yang nama dan alamatnya tercantum dalam SKP tersebut.
4. Jelaskan alasan penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) !
SKPKB (Surat ketetapan pajak kurang bayar) hanya diterbitkan terhadap wajib pajak yang berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain tidak memenuhi kewajiban formal dan/material diterbitkan apabila :
- Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak/kurang bayar
- SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan
- Berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai PPN tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak
- Kewajiban menyelenggarakan pembukuan/pencatatan tidak dipenuhi
- Kepada wajib pajak diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan.
No comments :
Post a Comment