1. Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 berbunyi, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 mengandung makna bahwa :
a. Menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapi masalah kemerdekaan lawan penjajahan
b. Alinea pertama mengandung suatu pernyataan subjektif, yakni aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari segala bentuk penjajahan.
c. Alinea ini mengungkapkan adanya dalil objektif, yakni bahwa penjajahan itu tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, sehingga harus dihapuskan, agar seluruh bangsa di dunia dapat menikmati hak asasinya, yaitu kemerdekaan, sehingga tidak ada penindasan suatu bangsa terhadap bangsa lain.
d. Bangsa Indonesia bukan saja bertekad untuk merdeka, tetapi juga akan berdiri di barisan yang paling depan untuk menentang dan menghapuskan segala bentuk penjajahan di atas dunia.
2. Alinea kedua Pembukaan UUD 1945 berbunyi, “Dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.” Alinea kedua Pembukaan UUD 1945 ini menunjukkan adanya ketepatan penilaian bahwa:
a. Kemerdekaan bukan merupakan tujuan akhir, tetapi harus diisi dengan perjuangan untuk mempertahankan dan mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.
3. Alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 berbunyi, “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.” Alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 ini mengandung makna:
a. Merupakan motivasi spiritual yang luhur dan merupakan pengukuhan dan pernyataan proklamasi kemerdekaan
b. Adanya keyakinan dan kepercayaan, merupakan motivasi spiritual bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia atas berkat dan rahmat dari Allah Yang Maha Kuasa
4. Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 berbunyi, “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 ini mengandung makna:
a. Negara Indonesia berbentuk republik dan berkedaulatan rakyat
b. Bahwa tujuan nasional Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang beradasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
c. Negara Indonesia didirikan berdasarkan falsafah pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
No comments :
Post a Comment