1. Jelaskan pengertian surat setoran pajak (SSP)!
Jawab : Surat setoran pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
2. Apa fungsi Surat Setoran Pajak (SSP)?
Jawab : surat setoran pajak (SSP) berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatkan validasi.
3. Sebutkan jenis-jenis surat setoran pajak (SSP)!
Jawab :
- Surat setoran pajak (SSP) standar
- Surat setoran pajak (SSP) Khusus
- Surat setoran pabean, cukai, dan pajak dalam rangka impor (SSPCP)
- Surat setoran cukai atas barang kena cukai dan kena PN hasil tembakau buatan dalam negeri (SSCP)
4. Apa yang dimaksud dengan Surat setoran pajak standard?
Jawab : surat setoran pajak standard adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak yang berfungsi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kantor penerima pembayaran dan digunakan sebagai bukti pembayaran dengan bentuk, ukuran, dan isi yang telah ditetapkan.
5. Apa yang dimaksud dengan surat setoran pajak khusus?
Jawab : surat setoran pajak khusus adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke kantor penerima pembayaran yang dicetak oleh kantor penerima pembayaran dengan menggunakan mesin transaksi dan/atau alat lainnya yang isinya sesuai dengan ketetapan Direktorat Jenderal Pajak.
6. Apa yang dimaksud dengan surat setoran pabean, cukai, dan pajak dalam rangka impor?
Jawab : surat setoran pabean, cukai, dan pajak dalam rangka impor adalah surat setoran pajak yang digunakan oleh importir atau Wajib Pajak bayar dalam rangka impor.
7. Apa yang dimaksud dengan surat setoran cukai atas barang kena cukai dan kena PPN hasil tembakau buatan dalam negeri?
Jawab : surat setoran cukai atas barang kena cukai dan kena PPN hasil tembakai buatan dalam negeri adalah surat setoran pajak yang digunakan oleh pengusaha untuk cukai atas barang kena cukai dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri.
No comments :
Post a Comment